
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kanan) bersiap memberikan keterangan terkait polemik taruna Akademi Militer (Akmil) Enzo Zenz Allie di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta, Selasa (13/08/2019). TNI AD menyatakan teta
JawaPos.com - TNI Angkatan Darat (AD) bersikap tegas kepada seluruh prajuritnya dalam bersikap. Terutama di tengah era digital sekarang, marak terjadi penyalahgunaan media sosial. Terbaru, kejadian penusukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto juga banyak menjadi sorotan oleh warganet.
Pekan lalu, istri anggota TNI AD diduga telah mengunggah konten bernada provokatif terkait insiden tersebut. Akibatnya sang suami juga harus terkena sanksi. Sampai dengan hari ini, jumlah tersebut bertambah menjadi 7 orang.
"Sampai dengan hari ini Angakatan Darat sudah memberikan sanksi kepada 7 orang total anggota TNI Angkatan Darat," kata KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes AD Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Tambahan 5 anggota TNI ini yakni dari Korem Padang dengan jabatan Prajurit Kepala berpangkat Tamtama. Dari Kodim Wonosobo berpangkay Kopral Dua, dari Kodim Banyumas berpangkat Sersan Dua, dari Korem Palangkaraya berpangkat Sersan Dua, dan Kodim Muko-Muko berpangkat Kapten.
Andika menjelaskan, dari total 7 anggota yang disanksi, 6 diantaranya terdampak dari kelakuan istrinya yang mengunggah konten bernada provokatif. Sedangkan 1 orang lainnya merupakan anggota TNI AD sendiri.
"Kepada mereka kita lepas dari jabatannya karena ini memang satu konsekuensi. Dan pada mereka juga kita jatuhi hukuman disiplin militer kepada selain 1 orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari," imbuh Andika.
Sedangkan bagi 1 anggota TNI yang mengunggah sendiri dijatuhi hukuman disiplin militer lebuh berat. Yakni penahanan berat maksimal 21 hari. Dengan sanksi ini, diharapkan para prajurit TNI dan istrinya bisa mengevaluasi diri.
Mantan Pangkostrad itu menerangkan, dalam penjatuhan sanksi itu sebetulnya TNI memiliki beberpaa opsi. Yakni hukuman disiplin militer untuk yang paling ringan, kemudian hukum pidana militer dengan konsekuensi lebih berat, dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat dari kedinasan prajurit TNI.
"Hukuman displin ini sbetulnya adalah pembinaan karena sebetulnya opsi yang kami punya itu ada beberapa," pungkas Andika.
Sebelumnya, Andika sudah menjatuhkan sanksi kepada dua orang anggota TNI AD akibat ulah istrinya. Mereka yakni IZN merupakan istri Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Dia HS telah dicopot dari tugasnya sebagai Komantan Kodim. Sedangkan lainnya, inisial LZ adalah istri dari sersan dua Z. Akibat tindakannya ini. Z juga terkena sanksi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
