
GEMBIRA: Selebrasi Wanita Selam Indonesia (WASI) usai berhasil mengibarkan bendera merah putih yang memecahkan rekor dunia. (WASI for JawaPos.com)
JawaPos.com – Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63/2019 memiliki mekanisme sanksi. Menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) menjadi pihak yang diamanati untuk membuat pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.
Pedoman tersebut akan menjadi acuan dalam pembuatan peraturan daerah (perda) sebagai aturan turunan pelaksanaan perpres di daerah. Dalam pedoman ataupun perda itulah ketentuan soal sanksi diatur. ”Betul, seperti itu,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama kemarin (10/10).
Setya belum mengetahui sanksi yang diterapkan karena pedoman sepenuhnya disusun Kemendikbud. Dengan demikian, papar dia, pengawasan terhadap pelaksanaan perpres penggunaan bahasa akan dilakukan oleh subjek yang berbeda. Untuk level pusat, pengawasan dipimpin Kemendikbud.
”Gubernur, bupati, dan wali kota di tingkat daerah,” imbuhnya.
Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud Dadang Sunendar menjelaskan latar belakang dibentuknya perpres itu. Yakni, pemerintah merasa bahwa bahasa Indonesia belum mendapatkan kedudukan terhormat. Banyak orang masih lebih nyaman menggunakan bahasa asing. ”Ruang-ruang publik secara visual justru dipenuhi bahasa asing. Jika tidak ditangani dengan baik, akan membenarkan pernyataan bahwa Indonesia hilang di Indonesia,” beber Dadang.
Soal sanksi, Dadang menyatakan bahwa hal itu tidak diatur di perpres. Namun, hal tersebut bisa diterapkan lewat peraturan turunan seperti perda. Dia memastikan, sanksi diberikan tak semena-mena. Pasti ada perhitungan tentang objek. Misalnya terhadap sebuah hotel milik perusahaan asing yang sudah lama berdiri. Hotel tersebut selalu membayar pajak dengan nama asing yang tercantum sejak berdiri. ”Maka, tidak perlu ganti nama,” papar Dadang.
Salah satu pasal di perpres menyebutkan, bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Pengecualian diberikan kepada tempat yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
