
ILUSTRASI. Surpres revisi UU KPK (Kokoh Praba/JPC)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui adanya Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Salah satu poin yang diusulkan dalam draf yakni adanya dewan pengawas bagi lembaga antirasuah tersebut.
Anggota Panja Revisi UU KPK, Arsul Sani mengatakan, sejauh ini belum ada satu kesepakatan mengenai adanya dewan pengawas untuk KPK. "Secara umum saja saya sampaikan rasanya semua yang menjadi catatan dan itu tertuang dalam DIM-nya pemerintah. Itu DPR setuju kecuali dewan pengawas," ujar Arsul sani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, belum ada kata sepakat antara dewan dan pemerintah karena Presiden Jokowi menginginkan supaya dewan pengawas dipilih oleh pemerintah. Sementara DPR menginginkan supaya dewan pengawas diseleksi oleh anggota dewan.
"Secara umum, rasanya yang menjadi catatan dan itu tertuang dalam DIM pemerintah itu DPR setuju kecuali dewan pengawas," katanya.
Lebih lanjut, Arsul menyampaikan, DPR juga belum menyetujui mengenai kewenangan KPK bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan mengenai status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi, secara prinsip tidak ada keberatan," pungkasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
