
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, untuk periode 2021–2026.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK memeriksa Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto, yang merupakan pejabat di bawah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Selain Suprapto, penyidik juga memanggil Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/7).
Baca Juga:Buronan Riza Chalid Belum Tertangkap, Mahasiswa Turun Ke Jalan Desak Kejagung Usut Tuntas Petral
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan DAD," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/7).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua saksi telah memenuhi panggilan penyidik. Suprapto tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.18 WIB, sementara Dalu Agung Darmawan datang sekitar pukul 10.35 WIB.
Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap materi yang didalami terhadap kedua saksi. Lembaga antirasuah akan menyampaikan perkembangan kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Dalam kasusnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (29/6).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.
Sugaan suap itu diduga terkait lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Diduga, Bupati Suhardiman ‘meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.
Namun saat proses pengambilan mobil tersebut, keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu. Lantas, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan proses kreditnya.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
