
KPK sita satu unit mobil Toyota Alphard dalam penggeledahan di Lombok Barat, Kamis (23/7). (Dok. KPK).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard dalam penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak Direktur Utama (Dirut) PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani yang berkaitan dengan proyek-proyek di PT PAM Giri Menang (AMGM).
"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/7).
Menurut Budi, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, tim penyidik masih melanjutkan proses penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga:Kemenhut Kembangkan Kasus Penangkapan 3 Ton Sisik Trenggiling yang Akan Dikirim ke Kamboja
"Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, serta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman; dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani sebagai tersangka.
Lalu Ahmad Zaini diduga melakukan konflik kepentingan, penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Hal ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Lombok Barat dan Jakarta, pada Senin (20/7).
KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini bersama-sama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta, keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
