
Peserta bersiap mengikuti tes psikologi seleksi calon pimpinan KPK, di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Minggu (28/7/2019). Tes psikologi Capim KPK periode 2019-2023 tersebut diikuti 104 peserta. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JawaPos.com - Sorotan terhadap track record para calon pimpinan (capim) KPK terus bermunculan. Ada kandidat yang dianggap pernah melakukan pelanggaran etik, melakukan intimidasi, hingga diduga terlibat mengkriminalisasi penyidik KPK Novel Baswedan di masa lalu.
Sorotan-sorotan tersebut disampaikan para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil kemarin. Mereka membedah kinerja beberapa capim KPK yang kemarin telah mengikuti tes psikologi. Anggota koalisi masyarakat sipil Kurnia Ramadhana menyebut, ada kandidat yang diduga melanggar etik saat menjabat di KPK.
Yang bersangkutan pernah bertemu dengan kepala daerah yang sedang diperiksa KPK. Pertemuan itu melanggar Peraturan KPK No 7/2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
Ada juga capim KPK yang disebut pernah mengintimidasi aparat hukum. Selain itu, ada capim yang diduga mengkriminalisasi penyidik KPK Novel Baswedan terkait perkara sarang burung walet beberapa tahun lalu. "Tentu semua informasi itu harus dikonfirmasi ulang oleh pansel. Jika semua itu terbukti benar, seharusnya pansel tidak meloloskan figur-figur yang terlibat," kata Kurnia.
Koalisi masyarakat sipil juga mencatat, banyak capim berlatar belakang penegak hukum yang tidak patuh mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kepatuhan LHKPN yang buruk itu tentu mengecewakan. Sebab, setiap instansi penegak hukum telah mengatur teknis penyampaian LHKPN. Di Polri, misalnya, ada Peraturan Kapolri Nomor 18/2017. Kemudian, di kejaksaan terdapat Instruksi Jaksa Agung No INS-003 Tahun 2019. Di kehakiman ada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No 147/SEK/SK/VIII/2017.
"Tentu jika dikaitkan dengan integritas, seharusnya LHKPN dapat dijadikan salah satu indikator utama penilaian kelayakan pendaftar capim KPK," terang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Bukan hanya itu. Koalisi masyarakat sipil juga mendapati jejak rekam capim KPK dari unsur advokat dan hakim yang tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. "Hakim-hakim (yang dinilai berpihak pada koruptor) itu pernah menghukum ringan dan membebaskan pelaku korupsi," paparnya.
Dikonfirmasi soal catatan-catatan tersebut, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Yenti Garnasih enggan menjawab secara detail. Dia hanya bersedia menjawab tentang rendahnya ketaatan para capim KPK dalam melaporkan LHKPN. Menurut Yenti, pansel berpegang pada aturan bahwa komisioner terpilih harus mengumumkan harta kekayaannya.
"Itu kami terjemahkan bahwa LHKPN itu ketika seseorang hendak diangkat (jadi komisioner KPK), bukan untuk mengikuti seleksi. Kami juga tidak punya kewenangan meminta langsung LHKPN (kandidat, Red)," terang Yenti.
104 Capim KPK Ikuti Tes Psikologi
Seleksi capim KPK masuk tahap uji psikologi kemarin (28/7). Sebanyak 104 capim mengikuti tahapan tersebut di gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hasilnya akan diumumkan pada 5 Agustus.
Tes yang dimulai pukul 08.00 itu berjalan lancar. Semua capim mengikuti tes psikologi hingga pukul 16.00. Dari delapan jam waktu yang digunakan, pansel hanya memberi peserta kesempatan untuk menjawab soal selama enam jam. Yenti mengatakan, tes tersebut layaknya tes psikologi pada umumnya. Peserta diberi beberapa pertanyaan oleh pansel. Mereka diminta mengisi lembar-lembar pertanyaan tersebut sebisanya. Sebab, tidak semua pertanyaan bisa diisi oleh kandidat. "Kecuali tes kepribadian. Kalau itu, semuanya harus diisi," ujarnya.
Ada yang berbeda dari tes itu. Tidak tampak laptop di masing-masing meja kandidat. Menurut Yenti, semua peralatan teknis disediakan vendor. Pansel menggunakan jasa dari Dinas Psikologi TNI-AD (Dispesiad).
Yenti menjelaskan, tim pansel tidak memiliki target mengenai jumlah kandidat yang akan lolos tahap selanjutnya. Peserta yang menurut pansel tidak memenuhi syarat segera dieliminasi. Dengan begitu, akan didapat kandidat yang benar-benar cocok untuk memimpin KPK. "Tapi, setidaknya harus ada 50 kandidat yang terpilih supaya ada tahap selanjutnya juga," bebernya.
Para kandidat yang lolos akan masuk ke tahap profile assessment. Berikutnya, mereka baru mengikuti tes wawancara. Tes paling akhir adalah tes kesehatan jasmani. Secara teknis, masih ada sekitar lima tahap lagi yang harus dilalui para kandidat.
Kandidat yang tidak hadir dalam satu tes langsung didiskualifikasi dari seleksi. "Kalau terlambat 15 menit saja masih kami toleransi. Tapi kalau di satu saja tahapan ada yang tidak hadir, akan langsung gugur seperti yang kami sampaikan sebelumnya," tegas Yenti.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
