Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Juli 2019 | 19.39 WIB

Calon Jamaah Haji Bawa Obat Kuat: Lolos di Indonesia, Disita di Saudi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kasus yang dialami seorang jamaah kloter SUB (Surabaya) 12 ini patut menjadi pelajaran. Lolos membawa barang aneh-aneh di Indonesia belum tentu aman saat masuk ke Arab Saudi. Petugas bea dan cukai di bandara Madinah kemarin (12/7) mengamankan lebih dari 600 bungkus bawaan calon jamaah haji (CJH) Indonesia.

Barang-barang tersebut disita dari jamaah, kemudian diberikan kepada panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) daerah kerja (daker) Madinah. Skema itu dilakukan karena barang yang dibawa bukan kategori barang terlarang. Tetapi dicurigai sebagai barang dagangan.

Ratusan bungkus barang-barang itu terdiri atas beragam jenis. Namun, mayoritas adalah obat kuat. Perinciannya, 633 bungkus jamu khusus vitalitas lelaki, 6 dus jamu rapet wangi, 65 bungkus rokok, dan ratusan saset minuman. Ada juga aneka produk jamu lain.

Kepala Daker Madinah Akhmad Jauhari menuturkan, dari sisi jumlah kemasan, barang bawaan yang disita masuk kategori tidak wajar. "Kalau kita bawa dua atau tiga strip, tidak masalah," katanya.

Mengenai rokok, Jauhari mengatakan bahwa saat pembekalan, para CJH sebenarnya sudah diberi penjelasan soal aturan tersebut. Membawa rokok tidak dilarang selama jumlahnya tidak berlebihan. Biasanya, jumlah yang diizinkan hanya 20 bungkus.

Namun, Jauhari menegaskan, ada sejumlah produk yang memang dilarang masuk Saudi. Di antaranya, produk-produk yang tidak jelas komposisinya. "Biasanya, obat tradisional dengan kemasan tidak permanen dan tidak ada keterangan komposisinya," terangnya.

Kepala Daker Madinah Ahmad Jauhari (baju putih tengah) menunjukkan barang yang disita dari seorang jamaah asal Embarkasi Surabaya (SUB 12). Foto PPIH

Hilmi Setiawan (Jawa Pos)

Meski tidak disita oleh pemerintah Saudi, barang-barang tadi tetap tidak akan dikembalikan kepada jamaah yang bersangkutan. Dia menegaskan, barang-barang itu bukan kategori barang yang dilarang masuk Saudi. Hanya, jumlahnya melanggar ketentuan bea cukai. Jauhari menuturkan, barang yang masuk kategori terlarang adalah obat yang terindikasi mengandung narkoba.

Jauhari mengingatkan jamaah untuk tidak membawa barang aneh-aneh. Misalnya, jamu rapet wangi. "Kok jamaah haji bawa rapet wangi segala buat apa? Kalau bawa tolak angin, parasetamol, atau obat-obatan untuk mengurangi nyeri dan jumlahnya wajar, ya tidak ada masalah," tuturnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore