
BPJS Kesehatan menggandeng asuransi Jasa Raharja untuk menghindari dobel klaim terhadap korban kecelakaan.
JawaPos.com - Korban kecelakaan yang memiliki kartu BPJS Kesehatan kerap mengalami dobel klaim. Mereka ditanggung BPJS Kesehatan sekaligus dijamin asuransi Jasa Raharja. Padahal, Peraturan Menkeu Nomor 141/PMK.02/2018 telah mengatur koordinasi antar penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan.
Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, selama ini sering terjadi tumpang-tindih dalam pembiayaan pasien karena kecelakaan. Saat dirawat, pasien menggunakan BPJS Kesehatan. Setelah itu, pasien mengklaim agar biaya perawatan diganti Jasa Raharja. "Adanya aturan ini diharapkan dapat mengurangi defisit BPJS Kesehatan," ujar Bayu kemarin (30/1).
Dengan adanya kerja sama tersebut, pembiayaan pelayanan kesehatan diharapkan tepat sasaran. "Optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainabilitas program JKN-KIS," ungkapnya.
Bayu menjelaskan, Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan penumpang angkutan umum. Setelah melewati plafon tersebut, penjaminan korban akan dialihkan pada BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja juga menggandeng kepolisian untuk mengintegrasikan sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya, penyatuan administrasi tersebut bisa secara cepat menentukan lembaga penjaminnya.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menambahkan, berdasar Permenkeu Nomor 141/PMK.02/2018, BPJS Kesehatan harus lebih selektif. Penyebab pasien dirawat di rumah sakit harus dilihat. Jika kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan akan mendorong Jasa Raharja untuk menjamin pembiayaan. Jika berkaitan dengan kerja, pasien dibiayai BPJS Ketenagakerjaan. "Saya optimistis tahun ini sudah tidak ada lagi dobel klaim," ujarnya.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, cara itu sangat menguntungkan masyarakat. Sebab, untuk klaim Jasa Raharja ada plafonnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
