Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 November 2020 | 02.25 WIB

Kemendikbud Harapkan Warga Pendidikan Jujur Dalam Pencairan BSU

Guru saat memberikan materi kepada murid di garasi teras yang dijadikan kelas di Pondok Labu, Tangerang Selatan, Jakarta (10/8/2020). Kegiatan ini terpaksa dilakukan karena murid mengalami kesulitan menguasai materi pelajaran saat proses belajar secara on - Image

Guru saat memberikan materi kepada murid di garasi teras yang dijadikan kelas di Pondok Labu, Tangerang Selatan, Jakarta (10/8/2020). Kegiatan ini terpaksa dilakukan karena murid mengalami kesulitan menguasai materi pelajaran saat proses belajar secara on

JawaPos.com - Para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta. Sebanyak 2,034 juta dari mereka akan mendapatkan bantuan dengan salah satu syaratnya adalah gaji PTK honorer atau PNS di bawah Rp 5 juta.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar meminta agar PTK yang bergaji di atas Rp 5 juta tidak mencairkan bantuan tersebut. Kejujuran PTK dalam hal ini pun diperlihatkan.

"Mana kala mereka merasa gajinya Rp 5 juta lebih, mohon lah dengan hati nurani yang besar merasa tidak layak, sehingga tidak mencairkan," ungkapnya dalam Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (19/11).


Permintaan terbuka ini bukan karena pihaknya meragukan data yang dimiliki. Permasalahnnya adalah data penghasilan perorangan itu yang tidak ada.

"Makanya filter terakhirnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Sehingga tidak mencairkan dan tidak mendatangani SPTJM. Kita ingin mendorong secara nurani," ucap dia.

Adapun permasalahan lainnya adalah kurangnya kemampuan Kemendikbud dalam memvalidasi gaji para PTK. Terutama para guru swasta yang berada dalam yayasan.

"Karena ada kalanya di sekolah (swasta) itu tidak semua memberikan keterbukaan, memasukkan di info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Makanya kita minta SPTJM," imbuhnya.

Batas pencairan rekening akan berakhir ketika Juni 2021. Apabila masih ada anggaran yang tidak dicairkan, uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara. "Kalau tidak dicairkan maka akan kembali ke kas negara. Itu sampai 30 juni 2021 batas cut off-nya," tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=dluH1GD7TkI

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore