Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Maret 2023 | 22.52 WIB

Pelapor Ajukan Lagi Permohonan Pemeriksaan Hakim MK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK  menghadiri sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Naf - Image

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK menghadiri sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Naf

JawaPos.com – Pemeriksaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pidana dalam kasus perubahan putusan 103/PUU-XX/2022 tersendat. Pasalnya, Presiden Joko Widodo tidak memberi izin sembilan hakim konstitusi diperiksa kepolisian.

Untuk diketahui, advokat yang juga pemohon gugatan Zico Leonard Djagardo melaporkan sembilan hakim MK ke Polda Metro Jaya. Dia memerkarakan adanya perubahan kalimat dalam putusan seusai dibacakan. Namun, hingga saat ini pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena terganjal ketentuan izin presiden.

Berdasar Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang MK, hakim konstitusi hanya bisa diperiksa polisi apabila mendapat persetujuan presiden dan diperintahkan melalui jaksa agung. Pengecualian berlaku hanya pada kasus tertangkap tangan serta tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Atas dasar itu, Zico menyampaikan surat permintaan izin pada awal Februari lalu. Permintaan tersebut direspons Presiden Jokowi melalui menteri sekretariat negara dalam surat No B-235/MD-1/HK.06.02/03/2023.

Dalam surat itu, presiden memutuskan tidak memberi izin dengan alasan proses etik sudah berjalan.

Zico mengaku kecewa dengan keputusan itu. Bagi dia, alasan istana tidak masuk akal. ”Balasannya pun membingungkan,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (18/3).

Menurut dia, alasan istana yang mengaitkan proses pemeriksaan etik di MKMK kurang tepat. Sebab, laporan yang dia layangkan di polda adalah objek pidana untuk menilai ada tidaknya pelanggaran hukum. Sementara, proses di MKMK hanyalah mekanisme etik semata. Semestinya, kata Zico, dua proses tersebut bisa berjalan masing-masing. ”Ini dua upaya hukum yang berbeda sehingga presiden tidak tepat beralasan pidana tidak jalan karena etik sedang jalan,” jelasnya.

Dengan alasan itu, Zico berencana menyampaikan surat permohonan ulang.

Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, putusan hasil pemeriksaan direncanakan dibacakan besok (20/3). Hal tersebut sesuai dengan batas masa kerja MKMK.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore