
Anggota DPD Agustin Teras Narang mengikuti rapat pembahasan IKN bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Jakarta, Senin (13/12). Tim Teras Narang/Antara
JawaPos.com–Anggota DPD Agustin Teras Narang menyatakan, pihaknya menerima 173 usul daerah otonomi baru atau pemekaran daerah. Usul itu terdiri atas 16 pembentukan provinsi baru dan 157 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
”Informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan usul terhadap pemekaran daerah itu jumlahnya mencapai lebih dari 340 daerah,” kata Teras Narang seperti dilansir dari Antara saat menjadi narasumber dalam dialog yang dilaksanakan Universitas Kristen Indonesia Palangka Raya (Unkrip) melalui daring, Kamis (18/3).
Menurut dia, sekalipun usul pemekaran daerah, baik yang diterima DPD RI maupun Kemendagri, secara kelembagaan belum melakukan pembahasan dan persetujuan.
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah itu menyebut alasan DPD belum membahas dan memberikan persetujuan terhadap usul pemekaran daerah karena masih banyak proses yang harus dilalui. Namun, pada dasarnya DPD mendukung pembentukan DOB yang didasarkan pada kepentingan strategis nasional dan kedaulatan NKRI.
Dukungan tersebut, kata dia, sepanjang usul pemekaran daerah itu tidak bertentangan dan menyangkut kepentingan daerah, serta mengacu pada pasal 399 ketentuan lain-lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Kalau mahasiswa dan dosen (Unkrip) menanyakan sikap pribadi saya, terus terang saya tidak berkompeten menjawab setuju atau tidak. Sebab, ini bagian dari suara rakyat. Selain itu, penilaian dari fakta empiris dan keilmuan yang punya proses serta tahapan,” kata Teras Narang.
Dia menyebutkan, ada usul dari Provinsi Kalimantan Tengah terkait DOB atau pemekaran wilayah, yakni Provinsi Kotawaringin Raya yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara. Selain itu, usul empat kabupaten, yakni Katingan Utara, Kapuas Ngaju, Kotawaringin Utara, dan Rungan Manuhing.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005–2015 itu mengatakan, proses terbentuknya DOB atau pemekaran daerah bukan seperti membalik telapak tangan. Harus ada alasan dan tujuan objektif dalam usul itu. Termasuk kajian akademis secara bertahap serta melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPD, DPR, serta pihak lain.
”Saya senang, para mahasiswa punya kepekaan terhadap isu sosial di sekitarnya, termasuk soal pemekaran daerah, isu kebudayaan, hingga isu pelayanan publik. Semoga ini jadi modal dasar untuk terus berkembang meningkatkan kualitas diri, khususnya pada era revolusi industri 4.0 yang menuntut kita menjadi pribadi unggul,” tutur Teras Narang.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/VjnHTR4fugI

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
