
Anggota DPD Agustin Teras Narang mengikuti rapat pembahasan IKN bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Jakarta, Senin (13/12). Tim Teras Narang/Antara
JawaPos.com–Anggota DPD Agustin Teras Narang menyatakan, pihaknya menerima 173 usul daerah otonomi baru atau pemekaran daerah. Usul itu terdiri atas 16 pembentukan provinsi baru dan 157 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
”Informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan usul terhadap pemekaran daerah itu jumlahnya mencapai lebih dari 340 daerah,” kata Teras Narang seperti dilansir dari Antara saat menjadi narasumber dalam dialog yang dilaksanakan Universitas Kristen Indonesia Palangka Raya (Unkrip) melalui daring, Kamis (18/3).
Menurut dia, sekalipun usul pemekaran daerah, baik yang diterima DPD RI maupun Kemendagri, secara kelembagaan belum melakukan pembahasan dan persetujuan.
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah itu menyebut alasan DPD belum membahas dan memberikan persetujuan terhadap usul pemekaran daerah karena masih banyak proses yang harus dilalui. Namun, pada dasarnya DPD mendukung pembentukan DOB yang didasarkan pada kepentingan strategis nasional dan kedaulatan NKRI.
Dukungan tersebut, kata dia, sepanjang usul pemekaran daerah itu tidak bertentangan dan menyangkut kepentingan daerah, serta mengacu pada pasal 399 ketentuan lain-lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Kalau mahasiswa dan dosen (Unkrip) menanyakan sikap pribadi saya, terus terang saya tidak berkompeten menjawab setuju atau tidak. Sebab, ini bagian dari suara rakyat. Selain itu, penilaian dari fakta empiris dan keilmuan yang punya proses serta tahapan,” kata Teras Narang.
Dia menyebutkan, ada usul dari Provinsi Kalimantan Tengah terkait DOB atau pemekaran wilayah, yakni Provinsi Kotawaringin Raya yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara. Selain itu, usul empat kabupaten, yakni Katingan Utara, Kapuas Ngaju, Kotawaringin Utara, dan Rungan Manuhing.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005–2015 itu mengatakan, proses terbentuknya DOB atau pemekaran daerah bukan seperti membalik telapak tangan. Harus ada alasan dan tujuan objektif dalam usul itu. Termasuk kajian akademis secara bertahap serta melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPD, DPR, serta pihak lain.
”Saya senang, para mahasiswa punya kepekaan terhadap isu sosial di sekitarnya, termasuk soal pemekaran daerah, isu kebudayaan, hingga isu pelayanan publik. Semoga ini jadi modal dasar untuk terus berkembang meningkatkan kualitas diri, khususnya pada era revolusi industri 4.0 yang menuntut kita menjadi pribadi unggul,” tutur Teras Narang.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/VjnHTR4fugI

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
