
Para buruh atau tenaga kerja pada peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) (Miftahulhayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Tiga puluh ribu buruh bakal serbu gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, besok (20/1). Massa buruh menuntut draf rancangan undang-undang (RUU) cipta lapangan kerja melalui mekanisme omnibus law didrop.
Buruh menilai, omnibus law klaster ketenagakerjaan tidak proburuh. Dimulai dari pembahasan yang tidak melibatkan unsur buruh hingga poin-poin yang dirasa bakal mereduksi pekerja dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menuturkan dua hal paling krusial dalam poin omnibus law cipta lapangan kerja. Yakni, soal hubungan kerja dan upah minimum.
Soal hubungan kerja, fleksibilitas yang digaungkan pemerintah sejatinya menyesatkan. Status hubungan kerja yang dipermudah malah bisa memunculkan ketidakjelasan status pekerja.
”Kontrak saja kami menolak karena tidak ada kepastian kerja. Apalagi sekarang fleksibel, pasti lebih tidak jelas,” ujarnya dalam acara pernyataan bersama serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta kemarin (18/1).
Menyoal tentang upah minimum, buruh memiliki pandangan sama. Skema upah per jam yang dilemparkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah justru menjerumuskan. Sebab, dengan hitungan gaji per jam, skema jaminan sosial jadi tidak jelas. Pasalnya, selama ini jaminan sosial dihitung berdasar gaji per bulan.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
