
Habib Bahar bin Ali bin Smith menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Ia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.
JawaPos.com - Habib Bahar bin Ali bin Smith mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah seorang banci. Video Habib Bahar itupun viral, dan mendapat berbagai kekecewaan, termasuk dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai, tidak pantas seorang ulama mengatakan hal tersebut. Padahal nabi saja selalu mengajarkan pada kebaikan.
"Nabi saja mengajarkan kita untuk bertutur kata yang lembut dan berkata baik. Bukan mencaci-maki yang bernada kebencian," ujar Ace saat dikonfirmasi, Jumat (30/11).
Menurut Ace, semua pihak boleh mengkritik Presiden Jokowi. Sebab, mengkritik adalah bagian dari hak setiap warga negara.
Tetapi menggunakan kata-kata yang tak etis dan tak sopan bukanlah cermin akhlak baik. Bagi umat Islam, Nabi Muhammad SAW selalu mengajarkan akhlakul karimah.
"Jika ada yang melaporkan (Habib Bahar) tentu kami mendukung untuk diproses secara hukum. Negara ini merupakan negara hukum. Tentu laporan itu harus disertai dengan bukti yang kuat," katanya.
Oleh sebab itu, Ace pihak kepolisian tak ragu untuk menindaklanjuti apabila ada laporan masuk terkait hal ini. "Jika tidak, yang bersangkutan akan terus berceramah dengan menebarkan ujaran kebencian dalam ceramahnya," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di YouTube, Habib Bahar bin Ali bin Smith menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Ia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci dan menyerukan untuk membuka celananya.
Adapun video itu, belakangan diketahui saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 17 November 2018 lalu di daerah Batu Ceper, Tangerang, Banten.
"Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," ucap Habib Smith dalam video.
Saat ini, Habib Bahar bin Ali bin Smith dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa dan hate speech.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dibuat oleh La Kamarudin yang merupakan Sekretaris Jenderal Jokowi Mania.
Laporan terhadap Habib Bahar Smith itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.
Dalam laporan di Bareskrim itu, Habib Bahar Smith dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, ujaran kebencian atau hate speech, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
