Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 September 2018 | 01.25 WIB

Tak Ada Kriminalisasi Pada Permen LHK, Peternak Burung Tetap Khawatir

Burung Kakatua berada di dalam kandang rehabilitasi atau transit sebelum dilepasliarkan. - Image

Burung Kakatua berada di dalam kandang rehabilitasi atau transit sebelum dilepasliarkan.

JawaPos.com - Tak ada kriminalisasi. Juga penyitaan burung. Begitulah jaminan yang ditegaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk para pemilik, pencinta, serta peternak burung.

Tapi, jaminan itu belum benar-benar membuat tenang. Kekhawatiran tetap menyeruak di benak para pemilik dan peternak burung.

Mereka tetap resah dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tantang Satwa Dilindungi. Sebab, sering kali praktik di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan pernyataan para pejabat di tingkat atas. Apalagi, jaminan tersebut tidak dituangkan dalam surat resmi.

"Sebagai pencinta burung berkicau, kami meminta pemerintah mencabut permen itu," kata Koordinator Paguyuban Murai Batu Solo Raya Susanto.

Kalau tidak dicabut, pemerintah bisa merevisinya. Peraturan tersebut tidak serta-merta memasukkan semua burung dalam satwa dilindungi. Dalam Permen LHK 20/2018, ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Sebanyak 562 di antaranya merupakan jenis burung.

Nah, dalam daftar itu, ada burung-burung yang selama ini banyak dijual di pasaran. Juga dipelihara masyarakat. Misalnya, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucakrawa, kenari, anis merah, dan anis kembang. Populasi burung tersebut sebenarnya masih sangat banyak. Karena itu, pemerintah diminta tidak asal membuat aturan.

Sebab, jika aturan itu dijalankan secara kaku, Permen LHK 20/2018 bakal mengancam ekonomi ribuan, bahkan jutaan, orang. "Permen ini dibuat tanpa melalui proses sosialisasi dan diskusi publik yang memadai. Ini sangat mencederai rasa keadilan dan mematikan ekonomi kerakyatan," ujar Ketua Asosiasi Penangkar dan Penghobi Burung Klaten Sugiarto.

Klaten merupakan salah satu daerah yang sangat terpukul dengan terbitnya peraturan tersebut. Di wilayah yang memisahkan Jogjakarta dan Solo itu terdapat lebih dari 1.000 penangkar jalak suren. Selain itu, terdapat 450 penangkar murai batu.

"Usaha ternak jenis burung ini menyerap ribuan tenaga kerja. Sudah menjadi sokoguru ekonomi para pelakunya," ungkap Sugiarto.

Keresahan itu tidak hanya menyembul di Klaten, Solo, dan wilayah Pulau Jawa lainnya. Mereka yang berada di luar Jawa pun pusing dengan terbitnya aturan tersebut. Di Jambi misalnya. Beberapa pencinta burung di Jambi bahkan menganggap pemerintah terlalu buru-buru mengeluarkan aturan tentang burung-burung yang dilindungi.

"Kami jelas keberatan, masak harus mengurus izin segala. Jangan terlalu rumitlah," ujar Dedi, pemilik penangkaran Baragita Farm Jambi.

Dengan Permen LHK 20/2018, setiap pemilik burung yang kini dilindungi harus melaporkan dan mendaftarkan burungnya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Hal itulah yang dinilai Dedi memberatkan. Sebab, jumlah burung yang dimilikinya terus berkembang. Belum lagi, kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.

Karena itu, jaminan tidak adanya kriminalisasi dirasa belum cukup. "Kalau saya, kita semua harus satu suara agar permen ini dipertimbangkan lagi pelaksanaannya," sebut Said B.H., perwakilan Komunitas Brother Hood SF Jambi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore