
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bersama Managing Director International Monetary Fund (IMF) Christine Lagarde mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/2)
JawaPos.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan dan mengkritik atas absennya sikap pemerintah Presiden Joko Widodo dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran HAM di Papua. Tepat pada, Rabu, 13 Juni 2018 merupakan 17 tahun peristiwa pelanggaran HAM berat Wasior di Papua.
"Sampai dengan menjelang akhir kepemimpinan pemerintahan Presiden Jokowi, penyelesaian pelanggaran HAM di Papua hanya sebatas janji," kata Koordinator KontraS, Yati Andriyani melalui keterangan tertulis, Kamis (14/6).
Peristiwa Wasior hanya satu dari sekian banyak peristiwa pelanggaran HAM di tanah Papua yang belum diselesaikan. Hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa ini menyatakan, terdapat dugaan pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan warga sipil menjadi korban, sedikitnya empat orang tewas, 39 orang terluka akibat penyiksaan, lima orang menjadi korban penghilangan paksa dan satu orang menjadi korban kekerasan seksual.
"Pada tahun 2004 berkas penyelidikan ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung guna ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan. Namun hingga saat ini tidak ada kemauan (unwillingness) dari Kejaksaan Agung untuk melakukan proses penyidikan perkara ini," pinta Yati.
Yati menjelaskan, pihkanya telah berusaha bolak balik mengurus berkas perkara antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM, namun berkas tersebut telah kembali diserahkan kepada Kejaksaaan Agung pada 2008.
Oleh karena itu, Yati menilai sikap Jaksa Agung tersebut bertolak belakang dengan janji pemerintah Indonesia kepada komunitas internasional dalam merespon perhatian internasional mengenai persoalan di Papua.
Lebih lanjut, Yati menuturkan terpilihnya Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (United Nations Security Council (UNSC) Non-Permanent Member) pada 8 Juni 2018 lalu, harusnya menjadi sebuah jalan pembuka bagi pemerintahan Jokowi untuk melakukan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua sesuai dengan aturan dan standar HAM yang berlaku.
"Karena bagaimanapun juga pencalonan Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB didapat dari banyaknya pencitraan baik di forum internasional soal kualitas HAM dalam negeri yang nyatanya mengalami stagnansi," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
