Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 21.08 WIB

Bos First Travel Divonis 20 Tahun, Kiki Hasibuan Lebih Ringan

Dua terdakwa kasus penipuan jamaah umrah First Travel, Andika Siti Nuraida dan Anniesa Hasibuan saat menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). - Image

Dua terdakwa kasus penipuan jamaah umrah First Travel, Andika Siti Nuraida dan Anniesa Hasibuan saat menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis terhadap tiga Bos First Travel, Rabu (30/5). Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Untuk Andika yang notabene Direktur Utama First Travel, divonis 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara sang istri dua tahun lebih ringan.


"Menjatuhkan kepada terdakwa 1 Andika Surachman dengan pidana selama 20 tahun penjara. Terdakwa 2 Anniesa Hasibuan dijatuhi pidana 18 tahun penjara," kata Hakim Ketua Sobandi ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.


Sedangkan untuk denda materi, Andika dan Anniesa sama-sama dituntut membayar denda Rp 10 miliar per orang. "Jika tidak (dibayar) diganti dengan kurungan selama 8 bulan," lanjut Sobandi.


Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan mendapat hukuman lebih ringan.


"Menyatakan terdakwa Siti Nuraida telah terbukti sah melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan," pungkas Sobandi.


Adanya perbedaan hukuman bagi ketiga terdakwa sendiri menurut hakim atas pertimbangan beberapa hal. Anniesa disebabkan yang bersangkutan memiliki balita. Sedangkan Kiki karena dianggap bukan sebagai pelaku utama.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore