Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Mei 2018 | 21.28 WIB

Yusril Siap Jadi Kuasa Hukum Buruh Gugat Perpres 20/2018

Mengenakan kemeja biru, Yusril menaiki mobil komando didampingi langsung oleh Deputi Presiden KSPI Muhammad Rusdi. - Image

Mengenakan kemeja biru, Yusril menaiki mobil komando didampingi langsung oleh Deputi Presiden KSPI Muhammad Rusdi.

JawaPos.com - Di tengah aksi massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sosok Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra muncul dan disambut meriah oleh para peserta aksi. Yusril mengaku siap menjadi kuasa hukum para buruh untuk menggugat pemerintah.


Mengenakan kemeja biru, Yusril menaiki mobil komando didampingi langsung oleh Deputi Presiden KSPI Muhammad Rusdi. Di tengah teriknya matahari, Yusril menyatakan kesediaannya menjadi kuasa hukum buruh untuk menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.


"Kedatangan saya hari ini untuk membantu buruh, membantu pekerja Indonesia yang sangat dirugikan dengan keberadaan Perpres nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah pekerja asing di negara kita ini," kata Yusril di sekitaran Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (1/4).


Padahal, kata Yusril, di Indonesia sendiri masih banyak penganggur yang kesulitan mencari pekerja di negaranya sendiri. Namun, hal itu justru dimanfaatkan oleh tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia.


"Banyak negara investasi di negara kita seperti Jepang, Korea, Singapore, Amerika Serikat, dan lain-lain. Kita setuju ada investasi, tapi tidak perlu ada TKA di negara ini," ungkapnya.


Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, seharusnya pemerintah dan Presiden berpihak kepada masyarakatnya sendiri, namun yang ditemukan keberpihakan justru berada di pihak pemodal negara lain. Oleh sebab itu, dia bersedia memberikan bantuan serta memperjuangkan hak masyarakat dalam hal ini para buruh dengan cara membawa persoalan Perpres ke Mahkamah Agung (MA).


"Saya mewakili para pekerja, kita bawa ke peradilan, kita bawa ke MA untuk membatalkan Perpres 20 yang bertentangan dengan UUD 45 dan aspirasi pekerja Indonesia," tuturnya.


Bahkan, dia menegaskan, siapa pun hakim agung yang nantinya menangani kasus ini agar tidak diintervensi oleh pihak mana pun. Yusril berharap hakim agung dapat bersikap objektif.


"Tolong jangan ada intervensi. Biar kita lawan secara sah dan konstitusional, kita adu argumen. Mudah-mudahan kepada hakim agung yang memeriksa perkara ini akan bersikap objektif dan mempunyai kepemihakan kepada buruh dan keberpihakan terhadap rakyat kecil dan buruh," pungkasnya.


Seusai menyampaikan pernyataannya di hadapan ribuan buruh, dia bersama dengan massa lainnya langsung menuju Istora Senayan untuk menghadiri deklarasi calon presiden pilihan buruh.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore