Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 April 2018 | 01.24 WIB

Jika Minol Dilarang, Pendapatan Negara Berkurang?

Ilustrasi: minuman berakohol - Image

Ilustrasi: minuman berakohol

JawaPos.com - Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol (minol) masih belum jelas. RUU yang telah bergulir dari 2015 lalu ini masih menjadi pembahasan alot alot di DPR. Salah satunya ialah dalam penentuan judul yang mempunyai dua alternatif. Pertama, RUU Larangan Minuman Beralkohol dan yang kedua, RUU Minuman Beralkohol.


Sementara jika ditinjau dari aspek pendapatan negara, yakni dari cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), hingga saat ini Minol menyumbang pemasukan negara yang cukup besar. Hal tersebut dikatakan Kasubdit Perizinan dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Tedi Himawan.


Menurut dia, berdasar data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementeria Keuangan, capaian penerimaan negara dari cukai MMEA pada 2017 mencapai Rp 5,6 Trilyun. “Sumber pendapatan negara dari minuman alkohol sudah sangat besar, peredarannya pun dibatasi,” kata Tedi saat diskusi yang digelar oleh Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, bertema 'Membedah RUU Minuman Alkohol, Kajian Pariwisata, Pajak, dan Pendapatan Negara' di Kantor PWNU DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (12/4).


Dia menyebutkan, data pengusaha ninuman beralkohol pabrik MMEA sebanyak 87 perusahaan, sedangkan importer MMEA sebanyak 16 perusahaan, penyalur MMEA sebanyak 865 perusahaan dan TPE MMEA sebanyak 3.659, perusahaan penjual minuman beralkohol.


“Dari beberapa perusahaan, baik itu pabrik sampe TPE MMEA harus memiliki perizinan yang sah. Sudah banyak sekali regulasi yang didapat, kecuali minuman alkohol oplosan yang sangat tidak ada regulasi, serta sangat merajalela,” paparnya.


Pada kesempatan yang sama, Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Food, and Beverage Bambang Britono mengatakan, pihak PHRI menolak pelarangan minol. Namun, mereka mendukung upaya pengaturan dan pengendalian minol.


“Kalau RUU minol yang sudah bisa di-download isinya dan judulnya pelarangan seperti itu, artinya kan memproduksi, menyimpan, mengkonsumsi itu kan semua dilarang. Artinya kita sektor hotel dan restoran akan terganggu. Jadi kalau selama itu pengaturan dan pengendalian, mudah-mudahan berimbang.” kata Bambang.


Selain itu, lanjut Bambang, jika minuman beralkohol dilarang total, maka akan menjadi kerugian di bidang pariwisata. Ini dikarenakan salah satu sumber pemasukan pariwisata adalah dari kelengkapan makanan dan minuman.


"Salah satu servis yang biasa kami berikan kepada wisatawan, ya ketersediaan segala macam produk salah satunya adalah minuman mengandung ethil alkohol," ungkap Bambang.


Dia menambahkan, minuman beralkohol menjadi salah satu penopang berjalannya bisnis pariwisata. Karena tak jarang wisatawan mancanegara ingin menikmati minuman beralkohol. Baik minuman alkohol yang diproduksi oleh industri modern maupun minuman tradisional di beberapa daerah. "Harapan kami untuk kesinambungan dan untuk keberlanjutan usaha kami," katanya.


Sementara itu, Wakil Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Luthfi Syarqowi mengatakan, jika terbentuk undang-undang yang melarang adanya minuman beralkohol, maka dikhawatirkan terjadi konflik antaragama dan budaya.


"Minuman alkohol tidak mungkin dilarang untuk di indonesia, karena sudah menjadi bagian atau tradisi untuk umat dan budaya yang lainnya," kata Luthfi.


Tapi, kata Luthfi, akan lebih baik jika pemerintah membuat aturan-aturan yang ketat terkait penjualan dan penyalahgunaan munuman beralkohol. "Pengendalian terhadap penyalahgunaan minol itu bisa melalui edukasi dini untuk anak muda dan remaja," tutupnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore