Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Februari 2021 | 03.01 WIB

Soal SKB Tiga Menteri, Wali Kota Pariaman Surati Kemendikbud

Kemendikbud - Image

Kemendikbud

JawaPos.com - Polemik surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang larangan seragam sekolah sesuai keagamaan belum berujung. Wali Kota Pariaman Genius Umar malah bersikap dengan menyurati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kemendikbud saya sudah tulis surat. Minta diskusi, apa substansinya (SKB tiga menter, red)," ujar Genius Umar kepada JawaPos.com, Kamis (18/2).

Lebih jauh Genius mengatakan, pihaknya sengaja menyurati Kemendikbud karena kementerian itu leading sector dari lahirnya SKB tiga menteri.

Sementara ketika mendapat teguran dari Kemendagri, Genius yang mengawali karir sebagai birokrat itu menganggap sebagai hal yang biasa dalam pemerintahan. Menurut dia, teguran itu bagian dari tegur sapa. Teguran itu bukan berarti suatu hal yang harus ditakuti. Sebab, hubungan Kemendagri dengan pemerintah daerah bukanlah atasan dan bawahan. "Apakah kemendagri dan pemerintah daerah itu atasan dan bawahan?" ujarnya mempertanyakan.

Dia menjelaskan, sikapnya yang kontraversial terhadap SKB tiga menteri karena bagian dari bentuk melaksanakan UU otonomi daerah. Sebab, dalam UU Otonomi daerah, ada hak-hak pemerintah daerah mengatur wilayahnya. Pemerintah pusat mengakui peran dari pemerintah daerah dan hak-hak kearifan lokal daerah.

"Saya hanya memperjuangkan kearifan lokal sebagaimana yang diatur di UU Otonomi," ujarnya.

Dia menyadari SKB tiga menteri soal seragam sekolah muncul karena ada kasus di Kota Padang. Sejatinya kasus itu cukup diselesaikan dengan teguran dari kementerian terkait kepada gubernur, wali kota, atau bupati terkait. Jika disikapi dengan melahirkan SKB, maka akan menimbulkan persoalan baru.

Baca juga: Polemik SKB 3 Menteri, Genius Minta Pemerintah Hormati Kearifan Lokal

Dia mencontohkan di Kota Pariaman. Di kota itu selama ini tidak ada peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwako) yang mengatur seragam sekolah. Semua sudah berjalan dengan baik sesuai norma agama, budaya, dan kearifan lokal. "Semua itu tidak tertulis. Ketika ada SKB maka menjadi persoalan baru," katanya.

Menurutnya, pendidikan saat ini lebih pada pendidikan karakter. Pendidikan tersebut lebih menguatkan karakter siswa sesuai agama masing-masing. Tidak perlu harus mengatur larangan menggunakan seragam sekolah pada agama tertentu.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=9qDO5fUWOGM

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore