
MUI
JawaPos.com - Setiap tahun isu mengenai kebangkitan komunisme dan PKI selalu saja muncul. Sehingga tak jarang membuat suasana jadi gaduh.
Lantas perlukah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang PKI dan segala macam penggunaan atributnya? Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen, mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa mengenai PKI.
Mengingat dalam TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pembubaran PKI sudah jelas disebutkan bahwa segala bentuk ideologi bukan Pancasila dilarang ada di Indonesia. "Itu kan sudah jelas dilarang adanya TAP MPRS Nomor 25 itu," ujar Tengku kepada JawaPos.com, Selasa (19/9).
Oleh sebab itu tidak perlu adanya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Karena negara sudah melarang adanya PKI dan ajaran-ajaran lain yang ingin mengubah Pancasila sebagai dasar ideologi Indonesia. "Jadi sudah ada TAP MPRS ini, nah itu pidana kalau melanggar," katanya.
Selain itu, dalam Pasal 29 Ayat 1 juga sudah jelas disebutkan, Indonesia adalah negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Nah dalam hal ini PKI tidak mengakui adanya Tuhan. Sehingga adanya komunisme dan PKI harus dilawan. "Ini kan artinya kehidupan ateis, dan komunis ini dilarang," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
