Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 September 2017 | 00.37 WIB

BPOM Bentuk Tim Gabungan, Obat ilegal Tembus Puluhan Miliar Rupiah

Kepala BPOM Penny K Lukito. - Image

Kepala BPOM Penny K Lukito.

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak menampik maraknya penyalahgunaan obat-obatan tertentu maupun peredaran obat ilegal di Indonesia. 


Sebelum kejadian luar biasa di Kendari, Sulawesi Tenggara mencuat dan menelan puluhan korban, BPOM sebelumnya telah melakukan serangkaian kegiatan intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran obat ilegal. 


Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, masalah peredaran obat ilegal ini merupakan isu serius karena berdampak bisa merusak generasi penerus bangsa. Seluruh komponen bangsa harus bergerak bersama dan berkomitmen untul mengatasi permasalahan tersebut. 


"Untuk itu, BPOM bersama Polri, BNN, dan instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk Tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat (ANPPO). Yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pencegahannya," kata Penny dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta, Senin (18/9). 


Penny pun memaparkan serangkaian kegiatan yang pernah dilakukan lembaganya terkait penyalahgunaan dan peredaran obat ilegal. Antara lain, pada Januari 2014 ditemukan bahan baku ilegal Carisoprodol sebanyak 195 tong seberat 4.875 kilogram di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. 


Kemudian pada September 2016 ditemukan 42 juta tablet ilegal yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Dekstometorfan di Balaraja, Banten. 


"Tablet ilegal ini sudah dimusnahkan sebanyak 60 truk. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keenomian sekitar Rp 30 miliar," ujar Penny. 


Selanjutnya Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-obatan Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin,Mataram, Denpasar, Makassar, Serang, dan Palangkaraya pada 17 Juli hingga 21 Juli 2017. 


Menurut Penny, dari hasil OOT tersebut, ditemukan masih adanya peredaran di toko obat, kosmetik, dan toko kelontong sejumlah 13 item dengan total nilai keekonomian mencapai Rp 3,1 miliar. 


Lalu pada Operasi Gabungan Nasional pada awal September 2017 ditemukan 12 juta butir obat ilegal yang sering disalahgunakan yaitu THP, Tramadol, dan Seledryl dengan nilai keenomian mencapai Rp 43,6 miliar di Banjarmasin. 


"Temuan ini hasil operasi gabungan nasional pemberantasan obat dan makanan ilegal yang dilakukan oleh petugas BBPOM di Banjarmasin bekerjasama dengan Tim Khusus Bekantan Polda Kalsel," paparnya. 


Balai Besar POM di Makassar juga menemukan 29.000 tablet PCC yang merupakan tindak pidana di bidang obat. BPOM mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pencabutan izin sarana ke Kemenkes. 


"Berdasarkan hasil tersebut, masih perlu dilakukan peningkatan pengawasan yang lebih komprehensif," pungkasnya. 


Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara menangkap sembilan orang diduga sebagai pengedar obat ilegal jenis Parasetamol, Cafein, dan Carisoprodol (CC) yang menyebabkan 60 lebih korban dilarikan ke rumah sakit jiwa. Lima di antaranya adalah apoteker di sebuah rumah sakit.


Sembilan orang tersebut dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore