Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 September 2017 | 08.12 WIB

Cegah Peredaran PCC, BPOM Bentuk Tim Khusus Bersama Polri dan BNN

Ribuan tabler Pil PCC disita kepolisian Sulsel. Dikirim dari Kendari lewat Sulsel menuju Manado. - Image

Ribuan tabler Pil PCC disita kepolisian Sulsel. Dikirim dari Kendari lewat Sulsel menuju Manado.

JawaPos.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan kepolisian tengah  menyelidiki kasus beredarnya obat dengan jenis PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Hasil uji laboratorium terhadap tablet ini menunjukkan positif mengandung Karisoprodol.


Kandungan Karisoprodol merupakan obat keras yang berbahaya bagi tubuh. Hal itu terungkap dalam laman website resmi BPOM, Kamis (14/9). 


untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, masyarakat diminta untuk berperan aktif. Sebab, maraknya peredaran obat-obatan ilegal melalui pasar gelap berbahaya bagi generasi penerus bangsa. 


Pihak BPOM menegaskan karena itu diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. 


Karena itu BPOM bersama kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk suatu tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat. 


Tim ini akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pada aspek pencegahan penyalahgunaan obat. Pencanangan aksi tersebut direncanakan pada tanggal 4 Oktober 2017.


BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu ingat "Cek KLIK". Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.


Badan POM tetap memantau dan menindaklanjuti beredarnya PCC di tengah masyarakat. Pasalnya kandungan obat tersebut sudah dilarang sejak tahun 2013. 


Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533 atau email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.


Sebelumnya, sebagiamana dilansir dari fajar.coi.id (JawaPos Group) Satuan Narkoba Polres Maros mengamankan tiga bungkus daftar G jenis Puger Clinic Center (PCC) di bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kecamatan Mandai, Rabu (5/4).


Kaur Bin Ops Sat Narkoba, Ipda Arsyad mengatakan, saset pertama berisi 1.009 butir, saset dua berisi 976 butir dan saset ketiga berisi 983 butir. Total 2.968 butir.


Arsyad menjelaskan, untuk memperoleh PCC harus dengan resep dokter. Jika disalahgunakan, pengguna akan merasakan senang yang berlebihan. “Harus ada resep dokter. Jika ada yang salahgunakan, bisa berbahaya," katanya.


Seorang warga Kendari mengirmkan barang itu melalui paket JNE tujuan ke Manado, Sulawesi Utara. Namun saat transit di Makassar, barang itu ditimbang kembali.


"Saat dimasukkan ke dalam X-Ray untuk dilakukan pemeriksaan, security yang bertugas mencurigai paket tersebut saat melintas di X-ray," ujarnya


Daftar G tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Bandara oleh pihak kargo. Selanjutnya barang tersebut dibawa menuju ke Polsek Kawasan Bandara sambil menunggu pihak Sat Narkoba. "Saat ini barang bukti tersebut sudah kami amankankan untuk proses lebih lanjut," katanya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore