Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Agustus 2017 | 03.01 WIB

Menhub Tunjuk PLT Tiga Posisi Dirjen Perhubungan yang Kosong

Menteri Perhubungan Budi Karya, menyampaikan permintaan maaf terkait ditangkapnya Dirjen Perhubungan Laut ATB oleh KPK Rabu(23/8). - Image

Menteri Perhubungan Budi Karya, menyampaikan permintaan maaf terkait ditangkapnya Dirjen Perhubungan Laut ATB oleh KPK Rabu(23/8).

JawaPos.com - Sasaran operasi tangkap tangan (OTT) KPK kembali menimpa pejabat Kementerian Perhubungan. Kali ini kepada Dirjen Perhubungan Laut ATB yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas (PLT) Dirjen Perkeretaapian.


Jika telah dinyatakan secara resmi bahwa Dirjen Hubla terkena kasus OTT dan ditetapkan tersangka, maka ada tiga posisi Dirjen di Kemenhub yang kosong, karena ditambah posisi Dirjen Hubungan Darat (Hubdar) yang ditinggal pensiun pejabat sebelumnya, Pudji Hartanto Iskandar.


Dengan adanya kekosongan jabatan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa secara aturan kepegawaian, hal itu dimungkinkan diadakannya pelaksanan tugas (PLT).


Posisi Dirjen Kereta Api dan Hubdar, kata Budi, akan ditentukan pada hari ini. Sementara itu, untuk Hubla masih menunggu kepastian KPK.


"Hari ini untuk kereta api dan darat. Sementara laut, jika sudah ada kepastian tentang itu (OTT)," ujar Budi di Kantor Kemenhub, Kamis (24/8).


Persetujuan yang diajukan Budi Karya memakan waktu satu sampai dua bulan. Kemudian menurutnya, para pejabat baru pengisi kursi Dirjen yang kosong adalah tenaga ahli yang mumpuni.


"Assessment untuk Dirjen Perhubungan Darat mungkin butuh waktu 1-2 bulan, begitu juga dengan Dirjen Perkeretaapian. Namun demikian, saya sampaikan bahwa walaupun PLT, namun kapasitas teman-teman yang menggantikan cukup mumpuni," tukasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore