
Hizbut Tahrir Indonesia saat melakukan aksi unjuk rasa damai
JawaPos.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak perlu mencemaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Sebab, jika nantinya benar-benar dibubarkan pemerintah, HTI masih dapat menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sekjen Peradi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sebuah Ormas dapat menempuh jalur hukum apabila dibubarkan. Hal itu dilakukan setelah pemerintah (Menteri Dalam Negeri) mengeluarkan Surat Keputusan penghentian kegiatan, serta Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan SK pencabutan badan hukum Ormas.
"Itu buka kesempatan untuk uji di pengadilan," kata Sugeng dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7).
Sugeng menjelaskan, gugatan dapat dilakukan dengan dasar Undang-Undang Tata Usaha Negara (UU TUN). Dalam konsep negara hukum, sesuatu yang tidak diatur dalam sebuah Undang-Undang (Perppu Ormas), maka dapat diatur oleh undang-undang lainnya.
"Karena prinsip negara hukum memberikan perlindungan, maka tetap terbuka untuk diuji keputusan TUN yang dikeluarkan pemerintah," papar Sugeng.
Karena itu, Sugeng tak mempermasalahkan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dengan beberapa catatan. Sebab, menurutnya, yang dapat menilai suatu keadaan memaksa adalah pemerintah. Sementara DPR melaksanakan tugasnya dengan melakukan kajian untuk menolak atau menyetujui revisi UU Ormas.
"Yang bisa menilai keadaan memaksa, menyelesaikan masalah, kekosongan undang-undang, dan menganggap undang-undang tidak memadai itu pemerintah," pungkasnya. (Put/jpg)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
