Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Juli 2017 | 19.43 WIB

Peradi: Soal Perppu Ormas, HTI Bisa Gugat Pembubaran ke PTUN

Hizbut Tahrir Indonesia saat melakukan aksi unjuk rasa damai - Image

Hizbut Tahrir Indonesia saat melakukan aksi unjuk rasa damai

JawaPos.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak perlu mencemaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).


Sebab, jika nantinya benar-benar dibubarkan pemerintah, HTI masih dapat menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.


Sekjen Peradi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sebuah Ormas dapat menempuh jalur hukum apabila dibubarkan. Hal itu dilakukan setelah pemerintah (Menteri Dalam Negeri) mengeluarkan Surat Keputusan penghentian kegiatan, serta Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan SK pencabutan badan hukum Ormas


"Itu buka kesempatan untuk uji di pengadilan," kata Sugeng dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7). 


Sugeng menjelaskan, gugatan dapat dilakukan dengan dasar Undang-Undang Tata Usaha Negara (UU TUN). Dalam konsep negara hukum, sesuatu yang tidak diatur dalam sebuah Undang-Undang (Perppu Ormas), maka dapat diatur oleh undang-undang lainnya. 


"Karena prinsip negara hukum memberikan perlindungan, maka tetap terbuka untuk diuji keputusan TUN yang dikeluarkan pemerintah," papar Sugeng.


Karena itu, Sugeng tak mempermasalahkan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dengan beberapa catatan. Sebab, menurutnya, yang dapat menilai suatu keadaan memaksa adalah pemerintah. Sementara DPR melaksanakan tugasnya dengan melakukan kajian untuk menolak atau menyetujui revisi UU Ormas. 


"Yang bisa menilai keadaan memaksa, menyelesaikan masalah, kekosongan undang-undang, dan menganggap undang-undang tidak memadai itu pemerintah," pungkasnya. (Put/jpg)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore