
Ilustrasi
JawaPos.com - Ketua DPR Setya Novanto mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Hal itu katanya, sangat memberi pesan positif bagi kehidupan sosial-kemasyarakatan, khususnya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, fatwa itu sesuai dengan prinsip, ajaran, dan nilai yang dikandung oleh ajaran keagamaan, khususnya Islam. Sebagai organisasi panutan, Fatwa MUI tersebut merepresentasikannya sebagai organisasi Islam yang betul-betul mencontohkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai agama yang sesungguhnya dalam kehidupan sehari-hari.
"Nilai-nilai yang sejatinya senantiasa merangkul, mengayomi, menyejukkan serta meneduhkan jiwa dan hati, dengan ajaran dan rambu-rambu, agar kita senantiasa berada di jalan yang benar," ujar Novanto dalam keterangannya, Selasa (6/6).
Fatwa MUI itu katanya, menegaskan jati diri keislaman yang sesungguhnya. Yakni, Islam yang menyebarkan kedamaian dan ketenangan. Islam yang menghargai perbedaan dan memandangnya sebagai realitas yang harus diterima.
"Islam yang mengambil sikap tegas atas segala bentuk perilaku yang meresahkan, menyesatkan dan meruntuhkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan sebagai sesama anak bangsa," tuturnya.
Fatwa MUI yang dikeluarkan bersamaan dengan suasana bulan suci Ramadhan juga semakin menambah kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. "Semoga dengan peran MUI yang semakin representatif, akomodatif dan responsif akan memperkuat sendi-sendi yang mampu menopang persatuan dan kesatuan bangsa," tukasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Ketua umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.
Fatwa itu mengharamkam lima hal dalam rangka interaksi/muamalah di media sosial. Pertama, larangan tersebut terkait dengan perilaku gibah (membicarakan keburukan/aib orang), namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan. Kedua, perilaku bullying, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar suku, agama dan ras atau antara golongan.
Ketiga, menyebarkan hoax serta informasi bohong meski dengan tujuan baik. Keempat, menyebarkan materi pornografi/kemaksiatan. Kelima, menyebarkan konten yang tidak benar dan tidak sesuai pada tempatnya. (dna/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
