Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Juni 2017 | 20.00 WIB

Fatwa MUI Terkait Penggunaan Medsos Tegaskan Jati Diri Islam

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Ketua DPR Setya Novanto mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Hal itu  katanya, sangat memberi pesan positif bagi kehidupan sosial-kemasyarakatan, khususnya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.


Menurutnya, fatwa itu sesuai dengan prinsip, ajaran, dan nilai yang dikandung oleh ajaran keagamaan, khususnya Islam. Sebagai organisasi panutan, Fatwa MUI tersebut merepresentasikannya sebagai organisasi Islam yang betul-betul mencontohkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai agama yang sesungguhnya dalam kehidupan sehari-hari.


"Nilai-nilai yang sejatinya senantiasa merangkul, mengayomi, menyejukkan serta meneduhkan jiwa dan hati, dengan ajaran dan rambu-rambu, agar kita senantiasa berada di jalan yang benar," ujar Novanto dalam keterangannya, Selasa (6/6).


Fatwa MUI itu katanya, menegaskan jati diri keislaman yang sesungguhnya. Yakni, Islam yang menyebarkan kedamaian dan ketenangan. Islam yang menghargai perbedaan dan memandangnya sebagai realitas yang harus diterima.


"Islam yang mengambil sikap tegas atas segala bentuk perilaku yang meresahkan, menyesatkan dan meruntuhkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan sebagai sesama anak bangsa," tuturnya.


Fatwa MUI yang dikeluarkan bersamaan dengan suasana bulan suci Ramadhan juga semakin menambah kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. "Semoga dengan peran MUI yang semakin representatif, akomodatif dan responsif akan memperkuat sendi-sendi yang mampu menopang persatuan dan kesatuan bangsa," tukasnya.


Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Ketua umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.


Fatwa itu mengharamkam lima hal dalam rangka interaksi/muamalah di media sosial. Pertama, larangan tersebut terkait dengan perilaku gibah (membicarakan keburukan/aib orang), namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan. Kedua, perilaku bullying, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar suku, agama dan ras atau antara golongan.


Ketiga, menyebarkan hoax serta informasi bohong meski dengan tujuan baik. Keempat, menyebarkan materi pornografi/kemaksiatan. Kelima, menyebarkan konten yang tidak benar dan tidak sesuai pada tempatnya. (dna/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore