Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 03.35 WIB

Kuasa Hukum Ahok Bantah Miliki Rekaman SBY dan KH Ma'ruf Amin

Basuki Tjahaja Purnama - Image

Basuki Tjahaja Purnama

JawaPos.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Humprey Djemat memberikan klarifikasi soal rekaman percakapan antara Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum MUI ‎Maruf Amin. Dia membantah memiliki rekaman tersebut.

Namun, pihaknya mengetahui tema percakapan antara kedua tokoh tersebut yang diduga berkaitan dengan perkara penodaan agama.

"Saya bilangnya komunikasi ya bukan rekaman. Ini sudah (diketahui) jauh hari sebelum persidangan dan kita akan berikan kepada majelis hakim," terang Humprey saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, (1/2).

Humprey membantah, komunikasi yang melibatkan Ma'ruf dengan SBY berasal dari rekaman penyadapan. Praktik penyadapan, kata dia, terlarang sehingga pihaknya tidak mungkin melanggar hukum melakukannya. Apalagi itu dilakukan kepada mantan presiden. "Wah bahaya nih masa mantan presiden kita rekam," ujarnya.

Menurutnya, tema komunikasi antara SBY dan Ma'ruf didapatkannya dari pihak terpercaya. Hal itu sekaligus membantah adanya keterlibatan lembaga negara untuk mendapatkan obrolan SBY dengan Ma'ruf.

"Gak ada kaitannya sama yang lain-lain, itu dari tuhan, dari tuhan semuanya. Sekarang siapa yang lebih berkuasa? BIN, polisi atau tuhan? tuhan dong, ya kan?" paparnya.

Dia memaparkan, dugaan percakapan antara SBY dan Ma'ruf sudah dikonfirmasi pada sidang sebelumnya yang menghadirkan Ma'ruf sebagai saksi. Pada persidangan berikutnya, barulah fakta adanya komunikasi keduanya akan diberikan kepada ‎majelis hakim.

"‎Kan udah dijelaskan, kita tanya dulu (Ma'ruf) baru kemudian kitu tunjukin nanti gitu dong, masa langsung," katanya.

‎Humprey mengatakan akan menunjukan bukti kepada majelis hakim adanya komunikasi antara Ma'ruf dengan SBY dalam jadwal persidangan selanjutnya. ‎"Karena begini kita gak mau nyalahin ketentuan dari pengadilan, kita udah buka-buka di media terus kemudian pengadilan bilang, kok ini dibuka dulu untuk umum," ujarnya. (yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore