
Ilustrasi
JawaPos.com - Pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan, penerapan Presidential Threshold (PT) akan memupuskan harapan bagi parpol baru untuk mengusung calon presiden (capres) pada pemilu 2019 mendatang. Hal itu justru akan merugikan rakyat Indonesia karena pilihan capres menjadi kurang beragam.
Menurut dia, rakyat diuntungkan dengan keberadaan parpol baru pada Pilpres mendatang. Pasalnya, pilihan calon pemimpin negara menjadi lebih banyak. ”Menurut saya harus diikutkan saja (parpol baru dalam pilpres 2019). Ini berarti menguntungkan rakyat karena memang banyak pilihan. Semakin banyak pilihan, semakin menghasilkan calon berkualitas,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/1).
Dia menjelaskan, jika parpol baru diikutsertakan dalam Pilpres maka tingkat persaingan menjadi bertambah. Kondisi ini dinilainya menjadi tantangan bagi partai-partai lama untuk mengajukan calon yang lebih berkualitas. ”Ini kesempatan bagi partai lama untuk melakukan evaluasi bahwa calon mereka lebih baik karena mereka sudah lama,” tukasnya.
Emrus juga berpendapat, kualitas pemilu akan lebih baik karena dua faktor penting di atas. ”Saya melihat dari sisi kualitas pemilu, dari sisi mutu atau calon presiden tetap lebih baik jika semua partai diizinkan mengusung calon,” tutur Emrus seperti dikutip INDOPOS (Jawa Pos Group).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti Ray Rangkuti menambahkan, PT hanya akan memperkuat dinasti politik, sehingga menguntungkan partai-partai besar di Indonesia. ”Adanya PT akan menguntungkan partai-partai besar dan dari mereka saja calon pemimpinnya dan itu-itu saja sehingga melanggengkan dinasti politik dan oligarki,” ungkapnya, kemarin.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu menyatakan, dinasti politk beserta bisnisnya mampu menggerakkan kekuasaan di parpol. Jika itu terjadi, perputaran kekuasaan akan tersendat. ”Jika presidential threshold dinaikan, maka kemungkinan besar hanya ada tiga atau empat parpol saja yang bisa mencalonkan presiden. Sementara partai kecil atau menengah hanya mengikuti partai-partai tersebut,” ungkap dia.
Oleh karenanya, Ray menilai PT tidak diperlukan dalam pemilu serentak 2019. ”Nah, adanya PT dalam konteks pemilu serentak justru tidak menjawab tantangan regenerasi kepemimpinan yang mandek, menguat oligarki dan dinasti politik. Karena itu, PT tidak diperlukan dalam pemilu serentak 2019,” papar Ray.
Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI, Lukman Edy juga menilai, penggunaan PT pada pemilu 2019, inkonstitusional. PT dalam pencalonan presiden diusulkan pemerintah dalam RUU Pemilu. Karena adanya PT tak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan pemilu 2019 berlangsung serentak.
”Sebagian fraksi di Pansus ini menilai keputusan serentak ini otomatis meniadakan threshold,” tukas politikus PKB itu.
Dalam draf yang diserahkan, pemerintah mengusulkan agar presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Namun, ketentuan itu belum final. (aen/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
