
Polisi bersama salah salah satu tersangka Kasus Perampokan dan Pembunuhan Pulomas, Ridwan Sitorus alias Ius Pane (kedua kiri) dan pemeran pengganti tersangka lainnya saat melakukan adegan pra-rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan di rumah Dodi Trio
JawaPos.com - Rekonstruksi perampokan sadis di kediaman Dodi Triono, Jalan Pulomas Utara, Pulogadung, Jakarta Timur, kembali digelar. Sebanyak 75 adegan diperagakan di lokasi kejadian. Dari rekonstruksi tersebut, diperoleh hasil terbaru. Meski pelaku mengaku tak berniat membunuh, polisi menemukan unsur pembunuhan berencana.
Rekonstruksi kemarin memperagakan 90 adegan. Perinciannya, 7 adegan di Cisarua, Bogor; 75 adegan di kediaman Dodi; serta 8 adegan di wilayah penjualan hasil perampokan dan pembuangan alat kejahatan. "Sajam (senjata tajam, Red) itu dibuang di Sungai Cikeas, Tapos, Depok, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Agung Budijono kemarin (19/1).
Tujuh adegan itu memperlihatkan tahap pemetaan yang dilakukan oleh para penjahat tersebut. Sebelum beraksi, mereka mengatur strategi terlebih dahulu. Strategi tersebut disusun di vila yang berada di Cisarua, Bogor. Perencanaan itu dilakukan beberapa hari sebelum aksi perampokan.
"Seperti menentukan peran masing-masing. Siapa bertugas sebagai eksekutor, menggasak harta korban, dan yang mengintai situasi wilayah. Semuanya telah teratur dengan rapi," tutur dia. Perencanaan selalu mereka lakukan. Karena itu, aksi perampokan berjalan lancar.
Dalam peristiwa perampokan tersebut, terdapat unsur pembunuhan berencana. Bukti baru itu ditemukan dari adegan ketika mereka tiba dan menyekap korban. Tepatnya berupa senjata tajam dan senjata api. Barang tersebut digunakan untuk membuat seluruh korban takut. Juga, para penjahat itu mengancam akan membunuh jika korban melawan.
"Jadi jelas, secara tidak langsung mereka mempunyai rencana pembunuhan," ujar pria berpangkat tiga melati di pundak itu.
Indikasi pembunuhan berencana tersebut diperkuat, lanjut Agung, dengan perencanaan para penjahat itu sebelumnya. Karena itu, pihaknya kembali menerapkan pasal berlapis untuk menjerat kawanan perampok tersebut. Seluruh pelaku dijerat pasal 365, 338, dan 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelumnya, memang sempat ada keraguan soal ada tidaknya rencana pembunuhan tersebut. Sebab, dari hasil penyelidikan dan pengakuan para tersangka, tidak tampak niat membunuh. Mereka hanya menyekap begitu saja tanpa memikirkan bahwa para korban akan tewas berimpitan di kamar mandi. (ian/c11/ano)

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
