Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 02.53 WIB

Polri Tak Tahu Akun Twitter FPI dan Rizieq Shihab Diblokir

Irjen Boy Rafli Amar - Image

Irjen Boy Rafli Amar

JawaPos.com - Akun twitter Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan DPP FPI diblokir. Pemblokiran ini diduga dilakukan saat FPI menggelar demo di depan Mabes Polri, Senin (16/1) kemarin.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengaku pihaknya sama sekali tidak mengusulkan kepada pihak twitter tentang pemblokiran dua akun tersebut. Menurut Boy, pemblokiran suatu akun tertentu bukanlah wewenang dari Polri.

"Oh tidak. Bloking itu adalah bukan domain kepolisian," kata Boy di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Boy menilai pemblokiran akun twitter milik Rizieq dan FPI dilakukan guna mengantisipasi adanya penyebaran pesan provokatif. Alhasil, penelusuran dan tindakan tegas dilakukan oleh Kemenkominfo.

"Misalnya memecah persatuan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, itu pemegang otoritasnya Kemenkominfo. Belum ada proses hukum atas hal itu, tapi dianggap telah membahayakan," ucap Boy.

Diketahui, Twitter memblokir (menutup sementara) akun milik Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (@syihabrizieq) dan DPP FPI (@dpp_fpi).

Pantauan di Twitter, Senin (16/1), kedua akun tersebut tak bisa lagi diakses dan dilihat oleh pengguna Twitter. Saat mencoba membuka akun tersebut, terbaca tulisan 'The account you are trying to view has been suspended' atau 'Akun yang ingin Anda lihat telah ditangguhkan.'

Sementara, pihak Twitter Indonesia menjelaskan alasan penutupan dua akun tersebut.

"Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna di Twitter, kami dapat menangguhkan akun yang melanggar Peraturan Twitter. Penangguhan akun terjadi berdasarkan laporan-laporan yang kami terima dari pengguna melalui prosedur pelaporan pelanggaran yang kami miliki," tulis Twitter Indonesia dalam pernyataan resminya.

"Laporan-laporan yang masuk diproses secara seksama oleh tim kami di San Fransisco (Amerika Serikat) dan Dublin (Irlandia). Jika terbukti melanggar Peraturan Twitter, maka sebuah akun dapat ditangguhkan," begitu bunyi lanjutannya. (elf/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore