
Ilustrasi PNS. Pemerintah memasikan ada kenaikan gaji untuk PNS. Kenaikan itu nilai tertingginya mencapai Rp 300 ribu.
JawaPos.com - Aturan terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya terbit. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam PP tersebut, dipastikan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Kenaikan gaji pokok PNS tersebut bervariasi. Mulai Rp 81.500 hingga Rp 300.900.
Berdasar PP yang diteken 13 Maret tersebut, kenaikan gaji PNS tahun ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan abdi negara. Pencairan gaji baru PNS selama Januari-Maret 2019 akan dirapel dan dibayarkan secara penuh pada April. Aturan lebih detail terkait kenaikan gaji PNS tersebut akan dimuat dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "PMK ini menjadi petunjuk teknis," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira menilai, keputusan Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS menjelang pemilu menunjukkan bahwa itu merupakan kebijakan populis. Dia menyebutkan, di awal pemerintahan, Jokowi berjanji bahwa APBN akan diarahkan untuk belanja infrastruktur yang produktif. Kenyataannya, menjelang Pemilu 2019, belanja pegawai justru naik 22 persen dan belanja barang naik 18,4 persen dalam periode yang sama. Sementara itu, belanja modal yang berkaitan dengan infrastruktur turun 9,25 persen.
Bhima mempertanyakan dampak kenaikan gaji PNS terhadap perekonomian domestik. "Naiknya gaji PNS belum mampu mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara nasional," lanjutnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
