Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Februari 2021 | 19.32 WIB

Wali Kota Pariaman Tolak SKB Tiga Menteri, DPR: Harus Ada Dialog

Wali Kota Pariaman Genius Umar saat mengunjungi Graha Pena Jakarta - Image

Wali Kota Pariaman Genius Umar saat mengunjungi Graha Pena Jakarta

JawaPos.com - Wali Kota Pariaman Genius Umar mengaku menolak menerapkan surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut sekolah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan penolakan SKB 3 Menteri harus menjadi bahan masukan dari pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Mereka harus ambil inisiatif membuka ruang dialog agar tidak terjadi kesalahpahaman termasuk bias penafsiran terkait diktum-diktum yang dipersoalkan oleh banyak kalangan.

’’Seperti diktum ketiga yang berbunyi Pemda dan Sekolah Tidak  Boleh Mewajibkan atau Melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Diktum ini dianggap banyak kalangan meniadakan ruang bagi sekolah dalam mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing,’’ ujar Syaiful kepada wartawan, Rabu (17/2).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, ruang dialog antara Kemendikbud dan pemerintah daerah ini harus intensif dilakukan sehingga tujuan SKB 3 Menteri yakni meniadakan lagi pemaksaan sewenang-wenang oleh sekolah dalam hal pemakaian seragam tercapai.

’’Harus diakui, selama ini memang ada pemaksaan sekolah dalam hal seragam yang mencederai hak dasar siswa seperti kasus pelarangan pemakaian jilbab bagi siswa muslim di Bali dan Papua atau pemaksaan jilbab bagi siswa nonmuslim di SMKN 2 Padang. Maka SKB 3 Menteri lahir,’’ katanya.

Syaiful melihat Wali Kota Pariaman Genius Umar belum melihat secara utuh SKB 3 Menteri ini. Hal itu bisa dilihat dari beberapa poin pernyataannya. Pertama dia sepertinya tidak paham jika SKB 3 Menteri itu hanya berlaku bagi sekolah di bawah kendali pemda atau sekolah negeri.

Kedua, tidak bisa dibenarkan jika dia mengklaim tidak ada keberatan pemakaian seragam dari siswa di pariaman terutama nonmuslim untuk pakai jilbab dengan alasan bahwa mayoritas pariaman homogen beragama Islam karena bisa jadi keberatan nonmuslim pake seragam berjilbab itu tidak tersuarakan.

’’Ketiga, sudah keharusan pemda menjalankan  aturan di atasnya termasuk SKB 3 menteri. Otonomi daerah tidak boleh menghalangi kewajiban daerah patuh pada pemerintah pusat,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan, alasan wilayahnya tidak akan menerapkan SKB yaitu karena akan menimbulkan masalah baru. Menurutnya, pemerintah pusat tidak perlu sampai membuat SKB Tiga Menteri untuk merespons kasus intoleransi di SMKN 2 Padang.

’’Ini kan masalah cuma di SMKN 2, sebetulnya cukup aja dia menyurati gubernur agar gubernur melakukan pembinaan kepada kepala sekolah SMKN 2, eh dia buat SKB Tiga Menteri,’’ terangnya.

SKB ini memiliki inti, yakni daerah dan sekolah dilarang memaksakan anak untuk memakai baju khusus agama. Hal ini kata dia sungguh merepotkan, mengingat wilayahnya 99,6 persen merupakan penduduk muslim.

Jadi, menurut dia tidak perlu setiap merespons masalah, pemerintah pusat membuat kebijakan atau aturan baru. Oleh karenanya, langkah yang akan diambil oleh pihaknya adalah menyampaikan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mempertanyakan maksud dari SKB tersebut. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/5HXV0Lgmy5g

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore