Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Desember 2021 | 22.02 WIB

Kasus Herry Wirawan Muncul Sejak Mei tapi Tak Dipublikasi, Ini Kata RK

Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Humas Pemprov Jabar/Antara - Image

Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Humas Pemprov Jabar/Antara

JawaPos.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru pesantren terhadap 21 santriwati telah berjalan secara hukum pada Mei lalu. Namun, kasus ini sendiri baru dibuka ke publik pada awal Desember lalu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan alasan tersebut, yakni karena adanya puluhan anak di bawah umur yang harus diselamatkan sisi psikologisnya. Untuk itu, kasus diupayakan untuk ditutup rapat ke publik.

"Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," tulisnya dalam akun @ridwankamil dikutip Kamis (16/12).

Sementara itu, pihaknya dan tim penegak hukum juga akan terus memproses kasus tersebut. Lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri akan fokus pada pemulihan korban dan keluarga korban.

Selain itu, Kang Emil, panggilan akrabnya turut prihatin karena kasus serupa tidak hanya terjadi satu atau dua kali saja. Ternyata kasus yang sama terjadi di daerah lainnya.

"Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa bersama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya," jelasnya.

Untuk itu, RK mendorong agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera terealisasi. "Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," pungkas RK.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore