
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (8/5). Luthfi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah terkait kasus dugaan suap perijinan impor dagi
JawaPos.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luhtfi Hasan Ishaaq mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Lutfi merupakan terpidana kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim kuasa hukum Luthfi Hasan, Sugiyono menilai ada kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi. Dia menyebut, ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap kliennya.
’’Setelah mempelajari putusan pada tingkat kasasi, pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK, adapun alasan-alasan yang sangat menentukan adalah kekeliruan hakim sangat nyata,’’ kata Sugiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12).
Mantan petinggi PKS itu kini tengah menjalani hukuman yang membelitnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia pun mendatangi langsung PN Tipikor Jakarta untuk mengajukan PK.
Dalam permohonan PK, Luthfi membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua DPD Irman Gusman dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Dia memandang, perkara korupsi yang membelitnya tidak jauh berbeda dengan mereka.
Kekeliruan mendasar hakim kasasi terhadap Luthfi Hasan, sambung Sugiyono, terkait penerapan pasal putusan yang tidak berubah yaitu pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
’’Terpidana selaku penyelenggara negara sama-sama menerima uang dari pihak swasta, namun penerimaan uang tidak masuk dalam ranahnya. Pemohon tidak dilakukan secara adil oleh karena itu pemohon mengajukan PK,’’ tegas Sugiyono.
Sementara itu, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Sugiyono, perbuatan pencucian uang yang dituduhkan terhadap kliennya tidak sesuai dengan waktu penerapan UU TPPU.
’’Wajib bagi penuntut umum untuk merinci detail tindak pidana yang diduga menjadi predicate crime pencucian uang. Pemohon menilai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi unsur tempus delicti tindak pidana asal sehingga hanya menjadi dugaan saja,’’ urai Sugiyono.
Seperti diketahui, pada tingkat kasasi hukuman Luthfi Hasan diperberat menjadi 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta ditambah dengan pencabutan hak politik usai menjalani pidana pokok.
Putusan kasasi tersebut lebih berat dari putusan tingkat pertama dan pada Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman terhadap Luthfi agar dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=dllEOylhFsA

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
