Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2020 | 21.25 WIB

DPR Setujui Permintaan Pimpinan KPK Minta Mobil Dinas Baru

Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. (Dok JawaPos.com) - Image

Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi III DPR telah menyetujui permintaan pimpinan Komisi Pemberantasan Kor‎upsi (KPK) terkait pengadaan mobil dinas baru pada 2021 nanti.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani ‎membenarkan mengenai persetujuan komisi hukum mengenai anggaran mobil dinas bagi para pimpinan KPK.

"Kami menyetujui pengadaan mobil dinas secara keseluruhan untuk KPK mencangkup pimpinan dan jajaran di bawahnya," ujar Arsul kepada wartawan, Kamis (15/10).

Namun demikian, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut tidak merinci berapa anggaran pengadaan mobil dinas bagi para pimpinan lembaga antirasuah tersebut.


"Begini kalau soal besaran atau angka mobil dinas Komisi III DPR tidak membahas sampai ke situ," katanya.

Adapun informasi yang diadapatkan awak media besaran anggaran mobil dinas kepada Ketua KPK adalah sebesar Rp 1,45 miliar. Kemudian untuk empat Wakil Ketua KPK anggaran mobil dinas per satu orang sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, untuk mobil lima Dewan Pengawas KPK satu orang mendapatkan jatah anggaran mobil dinas sebesar Rp 702 juta. Angka ini sama seperti dengan enam pejabat eselon I KPK.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore