Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Agustus 2022 | 01.49 WIB

KPK Siap Tindaklanjuti Dugaan Suap Ferdy Sambo kepada Petugas LPSK

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidan - Image

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidan

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan terkait dugaan penyuapan yang dilakukan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo. KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyampaikan, akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah laporan dugaan suap Ferdy Sambo bisa diteruskan ke tingkat penyidikan atau tidak. Meski demikian, Ali memastikan KPK bakal menyelidiki dugaan suap tersebut.

"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," tegas Ali.

Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Ferdy dilaporkan karena diduga berusaha menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bukti yang dilampirkan oleh TAMPAK yakni pemberitaan di beberapa media yang menyebut pihak Irjen Ferdy Sambo menyodorkan amplop cokelat kepada LPSK. "(TAMPAK berharap KPK) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu usai membuat laporan di Gedung KPK, Senin (15/8).

LPSK sebelumnya mengungkapkan petugasnya sempat disodori amplop saat bertemu Ferdy Sambo. Peristiwa tersebut terjadi di kantor Propam Polri, pada Rabu (13/7) lalu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, terdapat dua petugas LPSK yang menyambangi kantor Div Propam Polri. Pertemuan dengan Ferdy Sambo itu dilakukan untuk membicarakan tentang permohonan perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan juga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Salah satu petugas pergi untuk melaksanakan salat, sehingga di dalam ruangan hanya ada satu petugas LPSK. Dalam kesempatan itu, amplop berwarna cokelat diberikan oleh Sambo. "Pada kesempatan tersebut, salah seorang staf (staf Sambo, Red) berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan/pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8).

Berdasarkan cerita dari petugas LPSK, lanjut Edwin, penyerahan amplop titipan 'Bapak' tersebut diserahkan oleh seorang berseragam berwarna hitam. Namun, Edwin memastikan petugas LPSK menolak amplop tersebut. "Petugas LPSK tidak menerima titipan/pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tegas Edwin.

Meski demikian, Edwin pun memastikan petugas LPSK yang sempat disodori amplop tersebut belum membukanya. Bahkan, langsung melakukan penolakan. "Belum dilihat lah. Kasih begitu aja udah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami, tolak saja," tegasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore