
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Ilham Saputra ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, menggantikan Arief Budiman yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Komisioner KPU Dewa Kader Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan ditujuknya Ilham Saputra sebagai Plt Ketua KPU setelah jajarannya melakukan rapat pleno tertutup menindaklanjuti putusan DKPP ini.
"Jadi memilih Plt Ketua KPU Ilham Saputra secara aklamasi. Jadi kami telah memilih ketua KPU saudara Ilham Saputra," ujar Raka Sandi dalam konfrensi persnya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/1).
Raka mengatakan, selanjutnya Plt Ketua KPU Ilham Saputra untuk menindaklajuti putusan DKPP tersebut untuk menerbitkan surat pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU.
Dengan ditunjuknya Plt Ketua KPU ini, maka seluruh jajaran baik itu KPU provinsi, maupun kabupaten Kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya.
"Masing-masing kerja masing-masing sesuai fungisnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Ketua DKPP Muhammad memutuskan pihaknya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Arief Budiman.
DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian sebagai Ketua KPU kepada Arief Budiman terkait kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya secara virtual di Jakarta, Rabu (13/1).
Muhammad menambahkan dalam putusannya tersebut agar KPU bisa menjalankan putusan yang telah dikeluarkan DKPP tersebut.
Baca juga: Alasan DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Posisi Ketua KPU
Muhammad juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan DKPP ini terkait sanksi yang didapatkan kepada Arief Budiman ini.
Adapun, Ketua KPU Arief Budiman diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.
Selain itu, Arief juga telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13/05/KPU/VIII tanggal 18 Agustus 2020 yakni dengan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/nHH7uYp-k1s
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
