
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Ilham Saputra ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, menggantikan Arief Budiman yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Komisioner KPU Dewa Kader Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan ditujuknya Ilham Saputra sebagai Plt Ketua KPU setelah jajarannya melakukan rapat pleno tertutup menindaklanjuti putusan DKPP ini.
"Jadi memilih Plt Ketua KPU Ilham Saputra secara aklamasi. Jadi kami telah memilih ketua KPU saudara Ilham Saputra," ujar Raka Sandi dalam konfrensi persnya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/1).
Raka mengatakan, selanjutnya Plt Ketua KPU Ilham Saputra untuk menindaklajuti putusan DKPP tersebut untuk menerbitkan surat pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU.
Dengan ditunjuknya Plt Ketua KPU ini, maka seluruh jajaran baik itu KPU provinsi, maupun kabupaten Kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya.
"Masing-masing kerja masing-masing sesuai fungisnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Ketua DKPP Muhammad memutuskan pihaknya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Arief Budiman.
DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian sebagai Ketua KPU kepada Arief Budiman terkait kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya secara virtual di Jakarta, Rabu (13/1).
Muhammad menambahkan dalam putusannya tersebut agar KPU bisa menjalankan putusan yang telah dikeluarkan DKPP tersebut.
Baca juga: Alasan DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Posisi Ketua KPU
Muhammad juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan DKPP ini terkait sanksi yang didapatkan kepada Arief Budiman ini.
Adapun, Ketua KPU Arief Budiman diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.
Selain itu, Arief juga telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13/05/KPU/VIII tanggal 18 Agustus 2020 yakni dengan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/nHH7uYp-k1s

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
