
Suasana sidang dengan no perkara 87 gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang No. 11/2020 atau Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/11). Agenda sidang tersebut penyampaian pokok-pokok permohonan d
JawaPos.com - UU Cipta Kerja sudah diundangkan dan bernomor 11 tahun 2020, namun masih menuai kontroversi dan polemik. Sejumlah kesalahan dianggap sebagai persoalan. Mulai dari kesalahan redaksional maupun beberapa pasal yang dianggap tidak berpihak kepada pekerja.
Tak ayal, UU tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menganggap uji materi suatu undang-undang adalah hal yang lumrah di negara hukum, termasuk UU Cipta Kerja.
“Yang barang kali menemukan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bermasalah (bertentangan) dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, maka ajukan uji materi di MK. Di negara hukum, uji materi adalah hal yang lumrah dilakukan.” kata Cecep dalam sebuah webinar, Jumat (13/11).
Dalam seminar daring yang bertajuk Menjawab Tantangan Meningkatkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu Cecep memberikan beberapa masukan.
Jika menolak UU Cipta Kerja secara keseluruhan itu artinya menolak apa yang tertera dalam Pasal 1 UU Cipta Kerja. “Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional,” ujar Cecep mengutip Pasal 1 UU Cipta Kerja.
Lebih jauh dia menyebut bahwa yang tertera di Pasal 1 itu lah yang dimaksud Cipta Kerja. Cecep menilai itu positif sebagaimana positifnya asas dan tujuan UU Cipta Kerja dalam pasal 2 dan 3.
“Asasnya bagus sekali. Yakni, pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian,” rinci Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Publik UPI itu.
Selama ini, kata Cecep, asas kepastian hukum menjadi masalah yang memang harus dipecahkan. Dia berharap dengan hadirnya UU Cipta Kerja, persoalan kepastian hukum itu bisa diatasi.
Baca juga:

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
