
Partai Demokrat - MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
JawaPos.com – Pro dan kontra terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) belum mereda. Kemarin (5/11) Partai Demokrat menyatakan bakal mengusulkan revisi UU itu. ”Hak kami sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan revisi UU Cipta Kerja,” tegas anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Didik Mukrianto kemarin.
Upaya itu, jelas Didik, sejalan dengan langkah legislative review. Fraksi Demokrat menyiapkan langkah-langkah agar bisa menempuh legislative review dan pengajuan revisi lewat mekanisme yang diatur UU.
Sejak awal Demokrat memang menolak pengesahan UU Ciptaker. Sikap mereka sejalan dengan PKS yang juga getol mengkritisi UU Ciptaker. Saat sidang paripurna pengesahan UU Ciptaker, Fraksi Demokrat bahkan melakukan aksi walk out.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan, pembentukan UU Ciptaker bertujuan sangat baik. Karena itu, pemerintah tidak menutup diri bila perlu ada perbaikan pada UU tersebut. Keterangan itu disampaikan Mahfud untuk menjawab berbagai kritik yang tertuju pada UU Ciptaker. Menurut dia, kesalahan yang ditemukan dalam UU tersebut masih bersifat clerical error sehingga bisa diselesaikan pemerintah bersama DPR. ”Kami akan bicara dengan DPR, kenapa yang dikirim seperti itu (ada kesalahan, Red),” imbuhnya.
Berkaitan dengan kesalahan yang sifatnya substansial, bila memang ada, Mahfud kembali menekankan supaya masyarakat membawanya lewat jalur konstitusional. Yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK). ”Kalau MK memutus sesuatu (dalam UU Ciptaker, Red) salah, kami nanti ada legislative review. Tidak tertutup kemungkinan untuk legislative review,” beber dia.
Baca juga: Setneg Akui Salah Redaksional, UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Mahfud memastikan bahwa pemerintah akan menuruti setiap keputusan MK. Jika ada yang harus diubah, pasti akan diubah. Untuk itu, lanjut dia, ada tim kerja yang akan dibentuk pemerintah. Tim itu bertugas menampung dan mengolah semua masalah yang ada dalam UU Ciptaker. ”Tim kerja yang sifatnya netral, bukan (diisi orang-orang, Red) dari pemerintah,” imbuhnya.
Menurut mantan ketua MK tersebut, tim itu bakal diisi orang-orang yang kompeten. Mulai akademisi sampai tokoh masyarakat. ”Agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, sampai penuangan dalam peraturan-peraturan turunan itu, bisa terakomodasi semua,” terang Mahfud.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=sNA6xfeUBbc

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
