
Photo
JawaPos.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Mihol) terus memicu pro-kontra. Kalangan pengusaha yang bernaung dalam Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan mendukung RUU tersebut. Namun, harus ada pengecualian untuk tempat-tempat khusus.
Ketua PHRI Dwi Cahyono mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya mendukung jika pemerintah ingin memperketat peredaran mihol dalam konteks membatasi peredaran umum dan pencegahan kejahatan akibat minuman keras.
Namun, ada aspek-aspek lain yang perlu dipertimbangkan. Misalnya, mempertahankan izin mihol di tempat tertentu, khususnya pariwisata. ’’Kalau itu tidak diatur dengan baik pasal demi pasal, disesuaikan dengan kebijakan daerah, dan segala macam khususnya untuk pariwisata, tentu akan sangat berdampak,’’ ujar Dwi kemarin.
Dwi menyatakan, sejak RUU tersebut ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir, banyak pihak seperti travel agent dan calon wisatawan yang menanyakan kepada PHRI. ’’Ada ketakutan, ini kalau minuman beralkohol tidak boleh, wisatawan asing nggak mau ke Indonesia. Mending ke Malaysia atau ke mana yang tidak dilarang (mihol, Red),’’ tambahnya.
Dwi sangat memahami bahwa Indonesia merupakan negara yang mayoritas masyarakatnya muslim. Namun, di sisi lain, wisatawan asing juga memberikan sumbangan devisa yang besar. Bagi wisatawan mancanegara, mihol menjadi fasilitas yang selalu dicari di tempat-tempat seperti hotel, restoran, dan kafe. ’’Karena bagi orang luar negeri, itu sudah jadi minuman sehari-hari. Maka, perlu dipikirkan detailnya supaya tidak ada kekhawatiran,’’ ungkapnya.
Menurut Dwi, aturan di sektor pariwisata saat ini sebenarnya cukup baik soal perizinan mihol. Salah satunya kewajiban melapor bagi tempat-tempat yang sudah mendapatkan izin, termasuk hotel dan restoran. Namun, di RUU yang baru diajukan, ada pasal tentang sanksi konsumsi dan distribusi yang belum diperjelas tata teknisnya. ’’Ini sebetulnya kan tidak jelas, tidak tersampaikan dengan baik informasinya. Jika seperti itu, akan menjadi ketakutan,’’ urainya.
Pada bagian lain, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, RUU Mihol sangat penting dan mendesak. Sebab, konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.
Banyak tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas yang fatal. ’’Dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan,’’ terang Mu’ti kepada Jawa Pos kemarin (13/11). Maka, konsumsi minuman beralkohol harus diatur secara ketat.
Guru besar pendidikan agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menuturkan, RUU Mihol minimal harus mengatur empat hal. Yaitu, kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan, batas usia minimal yang boleh mengonsumsi, tempat konsumsi yang legal, dan tata niaga atau distribusi yang terbatas.
Tokoh asal Kudus tersebut menegaskan bahwa RUU Mihol bukan usaha islamisasi. ’’Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,’’ tandas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Baca juga:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Kuching City vs Kitchee: The Cats Incar Poin, Wakil Hong Kong Ingin Beri Perlawanan
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022