
Massa pengunjuk rasa membawa poster di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selas (13/10/2020). Massa pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law akhirnya dibubarkan aparat. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah resmi disahkan menjadi UU oleh DPR pada Senin(5/10). Sehingga mengabulkan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengaku banyak permintaan dari masyarakat dan akademisi untuk menggugat UU yang telah disahkan oleh DPR dengan melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun uji materi tersebut belum dilakukan, masyarakat sudah pesimis dan bahkan tidak percaya bahwa MK akan bersedia mengabulkan permohonan Omnibus Law tersebut.
Terkait keraguan publik pada lembaga MK dalam menguji UU Cipta Kerja dirinya mencatat setidaknya ada tiga alasan utama yang dikemukakan oleh masyarakat di media sosial. Pertama, terkait kredibilitas Hakim Konstitusi. Masyarakat menilai MK tidak kredibel karena hakimnya mudah disuap.
"Argumen ini didasari pada pengalaman dua Hakim Konstitusi (Akil Mochtar dan Patrialis Akbar-Red) yang pernah ditangkap oleh KPK karena tersangkut kasus korupsi," ujar Said dalam keterangannya, Rabu (14/10).
Kedua, masyarakat juga meragukan kredibilitas MK karena secara empiris terdapat sejumlah putusan lembaga penguji UU tersebut yang dianggap tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. "Kasus yang dicontohkan diantaranya adalah Putusan MK mengenai sengketa hasil Pilpres 2014," katanya.
Ketiga adalah argumen yang mengaitkan dengan proses pengisian jabatan Hakim MK yang dipilih oleh DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga alasan itu yang membuat masyarakat pesimistis uji materi UU Cipta Kerja bakal dikabulkan oleh MK.
"Hal tersebut menyebabkan masyarakat ragu MK dapat bersikap objektif dalam memutus judicial review Omnibus Law," ungkapnya.
Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=2TvrYwH6IFI&ab_channel=jawapostvofficial

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
