
Wali Kota Depok Mohammad Idris (tengah) saat memberikan keterangan terkait dua warganya yang positif terjangkit virus korona. (Istimewa)
JawaPos.com - Setelah DKI Jakarta, giliran Kota Depok, Jawa Barat yang mulai membatasi kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak. Hal ini guna mencegah penularan virus Korona (COVID-19) yang semakin masif di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Depok tertanggal 14 Maret 2020. Edaran ditandangani langsung oleh Walikota Depok Mohammad Idris.
Total ada 10 kebijakan yang diterapkan Pemkot Depok. Surat edaran ini bahkan sudah diunggah oleh Idris melalui akun Facebook-nya.
Berikut 10 poin kebijakan tersebut:
1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs, SMA/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai 28 Maret 2020.
2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya.
3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour.
4. Pelayanan posyandu dan pos bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas.
5. Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan car free day.
6. Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan menutup sementara Alun-Alun Kota Depok.
7. Disporyata menunda pertandingan di stadion olahraga.
8. Seluruh perangkat daerah agar, menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja, menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada suatu lokasi, meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara, melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer.
9. Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer.
10. Seluruh warga masyarakat agar, menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak, menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
