
Terdakwa Kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Ricard Eliezer saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2022). Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa dalam kasu
JawaPos.com–Rabu (15/2), giliran Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis. Ramalan, berapa berat hukuman baginya?
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, serta terbukti menghalang-halangi proses penyidikan dengan merusak barang bukti.
Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menyatakan, berbeda dengan Ferdy Sambo, pada sesi pertama persidangan Eliezer langsung bersimpuh dan meminta maaf ke keluarga Yosua. Sebelum persidangan, Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya.
”Sampai di situ, tindak-tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon. Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah,” papar Reza.
Dia menjelaskan, studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata. ”Eliezer menyampaikan nota pembelaan pribadi. Isinya pun sangat bagus, terlebih dibandingkan pleidoi pribadi Sambo,” papar Reza.
Tapi menurut Reza, riset menemukan pleidoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan. Yang paling hakim tunggu adalah pleidoi penasihat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa.
”Jadi, pledoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman,” tutur Reza.
Lalu bagaimana dengan LPSK merekomendasikan status justice collaborator (JC) kepada Eliezer. Jika status disinonimkan dengan whistleblower, Reza menjelaskan, penelitian menemukan efek whistleblowing terhadap pemotongan hukuman.
”Hitung-hitungan di atas kertas, Eliezer jika divonis bersalah akan dihukum penjara berapa lama?” ujar Reza.
Dia menambahkan, hakim juga bisa menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer. Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelamatkan karir Eliezer.
”Kapolri Tito Karnavian sebenarnya sudah menetapkan batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat. Yaitu, bagi Brotoseno jika dia dihukum di atas dua tahun penjara, dia akan dikeluarkan dari Polri,” terang Reza.
Nah, kalau itu dijadikan acuan, menurut Reza, hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah, maksimal dua tahun saja.
”Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri,” ucap Reza.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
