
Ilustrasi koruptor. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tiga tahun masa kepemimpinan Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dinilai memberikan karpet merah untuk narapidana kasus korupsi. Koordinator Divisi Hukum ICW Lalola Easter mengungkapkan, hal ini terbukti dari
pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi UU pada 7 Juli 2022 dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini masih dalam pembahasan.
"Salah satu regulasi yang paling bermasalah yang dikeluarkan tahun ini yang justru memberikan karpet merah bagi narapidana korupsi itu lewat Revisi Undang-undang Pemasyarakatan," kata Lola dalam siaran daring, Minggu (13/11).
Upaya pemulusan untuk narapidana korupsi dimulai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam mengubah UU Pemasyarakatan. Hal ini terlihat dari
rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang telah diupayakan sejak pemerintahan Jokowi periode pertama.
Bahkan, pasal dalam PP 99/2012 dilakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Kemudian, MA pada Oktober 2021 mengabulkan uji materi tersebut dengan mencabut aturan ketat remisi koruptor di PP 99/2012. Keputusan itu lantas direspons pemerintah dengan merevisi UU Pemasyarakatan.
"Rangkaian itu kemudian pemerintah mendapat angin segar yang sesuai dengan keinginan mereka, didorong dan didukung juga dengan DPR RI yang sama problematiknya, kemudian loloslah Revisi UU Pemasyarakatan di tahun ini," papar Lola.
Lola menjelaskan, RUU Pemasyarakatan membatalkan dua poin penting yang ada di dalam PP 99/2012 yang berkaitan dengan narapidana korupsi. Pertama adalah kewajiban membayar denda, pidana tambahan dan uang pengganti dihapus.
Kedua, kewajiban menjadi justice collaborator untuk memperoleh remisi dihapus atas nama nondiskriminasi. Menurut Lola, perlakuan yang diberikan tersebut mengistimewakan koruptor.
"Jadi, hal tersebut tentu timpang dan bisa dianggap mengganggu rasa keadilan masyarakat," sesal Lola menandaskan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
