
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin melanggengkan konflik kepentingan selama periode kepemimpinannya. Sebab, konflik kepentingan membuka celah untuk melakukan praktik korupsi.
"Kita tahu konflik kepentingan adalah pintu masuk tindak pidana korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran daring, Minggu (13/11).
Kurnia mencontohkan, konflik kepentingan itu terlihat jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 68/PUU-XX/2022 terkait pengujian Pasal 170 ayat 1 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, putusan itu mengatakan menteri yang ingin maju dalam pemilu presiden 2024 tidak perlu mundur.
Menurut Kurnia, seharusnya Jokowi sebagai kepala negara mencegah hal itu terjadi. Bukan justru membirkan terjadinya konflik kepentingan.
"Presiden kala itu mengatakan silakan maju dalam kontestasi pilpres, tidak perlu mundur sepanjang mengerjakan prioritas utama pekerjaannya sebagai menteri," papar Kurnia.
Kurnia mengungkapkan, bukan tidak mungkin ada anggota kabinet yang akan menggunakan fasilitas negara untuk menaikkan popularitas di hadapan masyarakat. Hal ini yang seharusnya disikapi Presiden Jokowi dalam menjalankan roda pemerintahan.
ICW juga menyoroti adanya pembagian kekuasaan terhadap para pendukungnya. Jokowi memberikan posisi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni. Diketahui, Raja Juli tergabung dalam tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.
“Berdasarkan catatan ICW setidaknya ada 21 kursi kabinet yang diberikan Presiden Jokowi kepada para pendukungnya sejak 2019-2022,” papar Kurnia.
Tak hanya kursi kabinet, ICW juga menyoroti jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibagi-bagikan kepada pendukung politik Jokowi-Ma’ruf.
"Berdasarkan catatan ICW, terdapat 46 orang pendukung politik Jokowi-Ma’ruf Amin yang berasal dari TKN hingga organisasi relawan yang menjadi komisaris BUMN hingga hari ini," pungkas Kurnia.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
