
Photo
JawaPos.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritik keputusan pimpinan KPK menonjobkan 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). SK yang diterbitkan dinilai bentuk inkonsistensi antara pernyataan dan sikap yang ditunjukan.
"Di satu sisi, ada indikasi tidak solidnya sikap seluruh Pimpinan KPK tapi disi lainnya, tindakan yg tdk konsisten sudah dapat dikualifikasi sbg tindakan pembohongan publik dan hal ini indikasi dr tindakan kriminal," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (12/5).
Bambang menuturkan, SK non Job ini adalah kebijakan yang mengandung tindakan sanksi atau vonis. Tindakan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana tidak boleh ada tindakan yang merugikan pegawai KPK dalam peralihan status menjadi ASN.
"Kebijakan berupa tindakan non job seperti ini menjadi sangat fatal sekali karena hak keperdataan dan publik pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan. Tindakan ini dapat disebut sebagai pelanggaran HAM," imbuhnya.
Selain itu, Bambang menilai kebijakan pimpinan KPK ini sebagai tindakan pembunuhan karakter terhadap 75 pegawai KPK tersebut. Juga melanggar prinsip asas Undang-Undang KPK tentang akuntabilitas, kepastian hukum dan kepentingan umum.
"Oleh karena itu pembuat kebijakan juga harus dikualifikasi telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku kelembagaan," pungkasnya.
Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
