Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 April 2020 | 22.06 WIB

Kemenkes Tolak Pengajuan PSBB dari Kalteng dan Indonesia Timur

Ilustrasi memerangi virus Korona (Adnan Reza Maulana/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi memerangi virus Korona (Adnan Reza Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com - Saat ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru mengizinkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Untuk daerah lain belum direstui. Buktinya empat daerah yang mengajukan PSBB ditolak oleh institusi yang dipimpin dokter Terawan itu. Daerah tersebut adalah Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mimika (Papua), Kabupaten Fakfak (Papua Barat), Sorong, Kota Palangka Raya (Kalteng),

"Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat,” kata Jubir Pemerintah Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dikonfirmasi, Minggu (15/4).

Achmad Yurianto beralasan, keempat kabupaten/kota itu belum memenuhi syarat.

Adapun syarat wilayah yang harus dipenuhi setiap daerah dalam pengajuan PSBB tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

“Yang tidak terpenuhi ada di sana. Jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui,” ucap Yurianto.

Sejauh ini, Kemenkes baru menyetujui wilayah DKI Jakarta dan kabupaten/kota di Bodebek. Daerah tersebut dapat menerapkan PSBB selama 14 hari.

Untuk DKI Jakarta sudah memulai PSBB Jumat (10/4) lalu. Sedangkan Bodebek yang berada di Provinsi Jawa Barat meski sudah diizinkan, tapi diperkirakan mulai menjalani PSBB pada Rabu (16/4) mendatang.

Diketahui, Jabodetabek merupakan episentrum dari penyebaran virus korona. Ada 70 persen kasus covid-19 secara nasional tersebar di wilayah itu.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore