Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Januari 2020 | 21.28 WIB

SK PPPK Terhambat, BKN Berdalih Tunggu Perpres

Forum Honorer semua anggotanya diakomodasi diterima di PPPK (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group) - Image

Forum Honorer semua anggotanya diakomodasi diterima di PPPK (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)

JawaPos.com - Nasib lebih dari 51 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga kini tidak jelas. Meski sudah selesai mengikuti seleksi pada Maret 2019, surat keputusan (SK) sebagai PPPK atau P3K hingga sekarang belum keluar. Mayoritas merupakan guru atau dosen.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim membenarkan bahwa sampai saat ini nasib PPPK belum jelas. ”SK PPPK sampai sekarang belum keluar karena belum ada perpres (peraturan presiden, Red). Padahal sudah setahun (rekrutmen),” katanya kemarin (11/1).

Di lapangan, ungkap Ramli, ada pemda yang berinisiatif mempekerjakan para tenaga PPPK yang telah dinyatakan lulus ujian. Namun, itu hanya ada di sejumlah daerah. Tidak berlaku secara nasional.

Ramli menengarai rekrutmen PPPK yang dilaksanakan Februari hingga April 2019 tersebut semata-mata kepentingan politik. Saat itu respons publik sangat positif saat dibuka pendaftaran seleksi PPPK. Kebetulan, saat itu menjelang Pilpres 2019.

Idealnya, menurut Ramli, ketika rekrutmen PPPK sudah dijalankan, perpres segera terbit. Dengan begitu, ada landasan hukum penerbitan SK PPPK.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menuntut SK para PPPK yang lulus seleksi segera diterbitkan. Sebagaimana diketahui, pegawai dengan status PPPK memiliki hak penghasilan layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Hanya, mereka tidak mendapatkan hak pensiun.

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan rekrutmen PPPK. PGRI, kata dia, menerima banyak laporan dari berbagai daerah bahwa penyelesaian status PPPK belum tuntas. ”Para guru yang sudah menyelesaikan tahapan seleksi dan dinyatakan lolos hingga kini masih menggantung proses penerimaan surat keputusannya,” ungkap dia.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tidak memberikan komentar banyak soal permasalahan tersebut. ”(Penerbitan SK PPPK, Red) masih menunggu payung hukumnya. Sebentar lagi,” tuturnya. Namun, dia tidak memberikan informasi perkiraan kapan perpres itu keluar.

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menegaskan bahwa persoalan pengangkatan PPPK tinggal menunggu regulasi saja. Setelah regulasi atau payung hukumnya sudah ada, BKN langsung memproses pengangkatan PPPK. Dia menjelaskan bahwa urusan regulasi ada di Kementerian PAN-RB.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore