
Forum Honorer semua anggotanya diakomodasi diterima di PPPK (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)
JawaPos.com - Nasib lebih dari 51 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga kini tidak jelas. Meski sudah selesai mengikuti seleksi pada Maret 2019, surat keputusan (SK) sebagai PPPK atau P3K hingga sekarang belum keluar. Mayoritas merupakan guru atau dosen.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim membenarkan bahwa sampai saat ini nasib PPPK belum jelas. ”SK PPPK sampai sekarang belum keluar karena belum ada perpres (peraturan presiden, Red). Padahal sudah setahun (rekrutmen),” katanya kemarin (11/1).
Di lapangan, ungkap Ramli, ada pemda yang berinisiatif mempekerjakan para tenaga PPPK yang telah dinyatakan lulus ujian. Namun, itu hanya ada di sejumlah daerah. Tidak berlaku secara nasional.
Ramli menengarai rekrutmen PPPK yang dilaksanakan Februari hingga April 2019 tersebut semata-mata kepentingan politik. Saat itu respons publik sangat positif saat dibuka pendaftaran seleksi PPPK. Kebetulan, saat itu menjelang Pilpres 2019.
Idealnya, menurut Ramli, ketika rekrutmen PPPK sudah dijalankan, perpres segera terbit. Dengan begitu, ada landasan hukum penerbitan SK PPPK.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menuntut SK para PPPK yang lulus seleksi segera diterbitkan. Sebagaimana diketahui, pegawai dengan status PPPK memiliki hak penghasilan layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Hanya, mereka tidak mendapatkan hak pensiun.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan rekrutmen PPPK. PGRI, kata dia, menerima banyak laporan dari berbagai daerah bahwa penyelesaian status PPPK belum tuntas. ”Para guru yang sudah menyelesaikan tahapan seleksi dan dinyatakan lolos hingga kini masih menggantung proses penerimaan surat keputusannya,” ungkap dia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tidak memberikan komentar banyak soal permasalahan tersebut. ”(Penerbitan SK PPPK, Red) masih menunggu payung hukumnya. Sebentar lagi,” tuturnya. Namun, dia tidak memberikan informasi perkiraan kapan perpres itu keluar.
Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menegaskan bahwa persoalan pengangkatan PPPK tinggal menunggu regulasi saja. Setelah regulasi atau payung hukumnya sudah ada, BKN langsung memproses pengangkatan PPPK. Dia menjelaskan bahwa urusan regulasi ada di Kementerian PAN-RB.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
