
Bambang Brodjonegoro.
JawaPos.com - Kementerian Riset dan Teknologi akan digabungkan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menjadi lembaga otonom pemerintah.
Mengenai pemisahan itu, Menristek/KaBRIN Bambang Brodjonegoro pun mengaku kecewa karena Peraturan Presiden (Perprs) BRIN tidak pernah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Padahal, dengan diundangkannya Perpres tersebut, organisasi di bawah Kemenristek itu dapat berjalan mulus mengupayakan inovasi teknologi dalam negeri.
"Unfortunately, setahun kemudian Perpres itu tidak pernah diundangkan oleh Kemenkumham, sudah ditandatangani tapi belum diundangkan, jadi tidak efektif karena tidak diundangkan," ujar dia dalam diskusi daring, Minggu (11/4).
Baca Juga: Pakar Bilang, Merger Kemenristek-Kemendikbud Akan Mundurkan Riset
Ia pun mengungkapkan alasan tidak kunjung diundangkannya Perpres tersebut, yakni terdapat sejumlah pihak yang merasa BRIN seharusnya berdiri sendiri. Artinya, tidak perlu menjadi organisasi di bawah kementerian.
"Rupaya penyebab tidak munculnya karena ada pihak yang tidak menginginkan, (berpikir) bahwa BRIN harus dipisah, BRIN katanya harusnya adalah organisasi yang melakukan penelitian secara konkrit. Ya akhirnya deadlock selama setahun, Perpres tidak pernah keluar, sampai akhirnya karena sudah setahun, saya harus menyampaikan bahwa ini sudah tidak mungkin lagi diteruskan, karena akan sangat sulit kementerian tanpa organisasi, sehingga akhirnya keputusannya dipisah," ucap Bambang.
Dirinya juga selalu mengusulkan, jika BRIN harus sebagai lembaga yang berdiri sendiri, kementeriannya dikembalikan kepada fungsi sebelumnya yang juga membawahi pendidikan tinggi. Sebab, menurutnya kombinasi antara riset inovasi dan pendidikan tinggi adalah yang paling tepat.
"Saya sudah mengusulkan kalau dipisah, BRIN dipisah sebagai badan, kementerian kembali ke Kemenristekdikti, karena pendidikan tinggi itu memang heavy-nya (menitikberatkan) di riset, dan lembaga riset dengan dikti itu komponen utama yang bisa melakukan kegiatan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi di Indonesia," ujarnya.
"Tapi rupanya usulan saya bukan usulan yang diambil, yang diambil itu yang digabungkan ke Kemendikbud, karena dikti ada di sana, ristek gabung ke Kemendikbud," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=3sjFBCzkjbE

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
