
Peristirahatan Terakhir: Petugas memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, kemarin (9/7). Setiap harinya angka korban meninggal akibat penularan Covid-19 terus bertambah. (IMAM HUSEIN/JAWA POS)
JawaPos.com – Kasus Covid-19 masih melonjak dan merembet ke wilayah luar Jawa dan Bali. Situasi itu membuat pemerintah menetapkan tambahan wilayah baru terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Perkembangan tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin (9/7). Menurut Airlangga, kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali sebenarnya hanya menyumbang 23,02 persen kasus nasional. Namun, menurut asesmen, jumlah kota/kabupaten dalam level 4 terus bertambah. Dari hanya 43 kabupaten/kota pada 5 Juli, lalu meningkat menjadi 51 kabupaten/kota pada 8 Juli. ”Kasus aktif luar Jawa-Bali mengalami peningkatan,” katanya. Pada 5 Juli, ada 67.891 kasus dan meningkat menjadi 82.711 kasus setelah 8 Juli.
Airlangga menyatakan, keterisian tempat tidur rumah sakit juga meningkat. Meski di beberapa daerah hanya 10 persen yang menyisihkan alokasi untuk perawatan Covid-19 dan mengakibatkan bed occupancy rate (BOR) terlihat banyak, pemerintah memperhatikan kondisi tersebut. Selain itu, capaian vaksinasi masih kurang dari 50 persen.
”Berdasar parameter tersebut, ditetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM darurat,” ujar ketua umum Partai Golkar itu. Wilayah tersebut, antara lain, Kota Tanjungpinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, dan Sorong. Lalu, ada Kota Batam, Bontang, Bukittinggi, Padang, Mataram, Medan, dan Kabupaten Berau.
Airlangga menuturkan, pembatasan kegiatan di 15 kabupaten/kota itu tidak berbeda dengan yang selama ini diterapkan pada PPKM darurat Jawa-Bali.
Pada bagian lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan perubahan dua surat edaran (SE) demi memperketat perjalanan transportasi umum dan pribadi di kawasan aglomerasi. Kebijakan itu diambil guna menekan angka mobilisasi yang masih tinggi. Keduanya adalah SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Mulai Senin Gate Disekat, Penumpang KRL Tanpa STRP Tak Boleh Naik
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Yakni, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum). Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) serta kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya diperbolehkan beroperasi untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.
Perjalanan masyarakat wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Surat keterangan lain dikeluarkan pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan). Surat tersebut harus berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. ”Dua SE ini berlaku efektif mulai Senin, 12 Juli 2021,” paparnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
