Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Mei 2021 | 00.25 WIB

Dirjen Kemensos Bantah Terima Uang, Tapi Akui Dapat Cincin Akik Mahal

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/5/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia) - Image

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/5/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia)

JawaPos.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin membantah menerima uang dari fee pengadaan bansos sembako Covid-19, namun hanya mengaku mendapat cincin akik.

"Apa saudara pernah terima uang dari Matheus Joko Santoso atau Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5), seperti dikutip dari Antara.

"Tidak," jawab Pepen yang menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Dalam dakwaan disebutkan Pepen Nazaruddin mendapat Rp1 miliar dari fee yang diserahkan oleh perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. "Apa saudara pernah terima barang atau hadiah?" tanya hakim Damis. "Beliau bayarkan cincin akik saya," jawab Pepen.

Pepen menyebut Adi Wahyono membayarkan Rp 50 juta untuk cincin akiknya yang diharagai Rp 60 juta.

Adi yang dimaksud Pepen adalah Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada April–September 2020, sekaligus Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober–Desember 2020.

"Jadi ketika itu saya ditawarkan cincin oleh toko, karena (uangnya) kurang, pas telepon kebetulan ada Pak Adi di depan, saya tawarkan dia barangkali berminat," ungkap Pepen.

Cincin akik itu pun masih di tangan Pepen sampai sekarang. Pepen juga mengaku mendapatkan sepeda merek Brompton dari Adi Wahyono. "(Sepeda) itu ada kaitan sama funbike, ketika itu Adi tawarkan ke eselon 1, ada 9 eselon," tambah Pepen.

Namun Pepen mengaku juga sudah punya sepeda Brompton seharga Rp50 juta. "Saya pikir ada pembagian inventaris, tapi tidak ada label barang milik negara," ungkap Pepen.

Saat ini sepeda Brompton warna pink itu sudah diserahkan ke KPK. "Diambil KPK karena dianggap itu dari salah satu uang anggaran yang Pak Adi kelola, karena diminta untuk dikembalikan, ya saya serahkan saja," tutur Pepen.

Pepen juga mengaku sempat ditawari uang oleh Adi, tapi ia tolak. "Saya tolak uang itu karena saya tidak mau, saat itu akan diserahkan Pak Adi di ruangan saya," ujar Pepen. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore